Terdakwa suap penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar red notice Polri Djoko Tjandra menjalani sidang di PN Jakarta Timur, Jumat (11/12/2020). Djoko menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU. (merdeka.com/Imam Buhori)
Terdakwa suap penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar red notice Polri Djoko Tjandra (kiri) saat menjalani sidang di PN Jakarta Timur, Jumat (11/12/2020). Djoko menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU. (merdeka.com/Imam Buhori)
Terdakwa suap penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar red notice Polri Djoko Tjandra (kiri) saat menjalani sidang di PN Jakarta Timur, Jumat (11/12/2020). Djoko menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU. (merdeka.com/Imam Buhori)
Terdakwa suap penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar red notice Polri Djoko Tjandra (kedua kiri) saat menjalani sidang di PN Jakarta Timur, Jumat (11/12/2020). Djoko menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU. (merdeka.com/Imam Buhori)
Terdakwa suap penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar red notice Polri Djoko Tjandra (tengah) saat menjalani sidang di PN Jakarta Timur, Jumat (11/12/2020). Djoko menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU. (merdeka.com/Imam Buhori)