Liputan6.com, Bandung - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar CH Patoppoi mengatakan, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dipanggil untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (14/12/2020) mendatang. Pemanggilan tersebut dalam kaitan kerumunan massa di Megamendung Bogor pada 13 November 2020.
"Surat panggilan kedua sudah dikirim. Hari Senin, 14 Desember dijadwalkan pemeriksaan pemanggilan kedua," kata Patoppoi, Jumat (11/12/2020).
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, Rizieq Shihab tidak datang memenuhi pemeriksaan penyidik di Mapolda Jawa Barat pada Kamis (10/12/2020) kemarin. Ia disebut masih dalam masa pemulihan kesehatan dan kelelahan setelah menghadiri pemakaman enam laskar FPI.
Kepastian ketidakhadiran Rizieq Shihab disampaikan langsung oleh salah seorang tim kuasa hukumnya bernama Hendi Noviyandi. Dia mendatangi Mapolda Jabar dan menyampaikan kondisi kliennya kepada penyidik.
"Tadi sudah disampaikan bahwa belum dapat memenuhi panggilan karena masih berduka atas meninggalnya enam laskar FPI dan masih dalam tahap pemulihan kesehatan beliau," kata salah satu tim pengacara, Aziz Yanuar, Kamis (10/12/2020).
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan, terkait upaya jemput paksa jika Rizieq kembali tak memenuhi panggilan kedua, pihaknya terlebih dulu mendalami faktor penyebab Rizieq Shihab tak hadir.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Panggil Gubernur Jabar
"Kami lihat dulu penyebabnya, apakah sakit atau ada halangan lain. Intinya, penyidik dari Polda Jabar melayangkan surat pemanggilan kedua," ujar Erdi.
Selain Rizieq, penyidik Polda Jabar juga akan memanggil Gubernur Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Ade Yasin terkait kasus kerumunan di Megamendung Bogor. Kedua kepala daerah itu dipanggil untuk hadir pekan depan di Mapolda Jabar.
"Bupati tanggal 15 Desember, Gubernur tanggal 16," kata Patoppoi.
Seperti diketahui Polda Jabar telah menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dihadiri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, ke tahap penyidikan.
Adapun kegiatan Rizieq itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat 13 November 2020 lalu. Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunnya warga saat kedatangan Rizieq.
Polisi menerapkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP dalam penyidikan kasus kerumunan Megamendung ini.
Advertisement