Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pembelian kebun kelapa sawit oleh terdakwa Rezky Herbiono, menantu eks Sekretaris MA, Nurhadi. Jaksa menelisik hal tersebut ke saksi Amir Widjaja dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky.
Amir Widjaja merupakan pemilik lahan kebun kelapa sawit di Desa Pancaukan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Advertisement
Pada persidangan yang digelar secara daring itu, jaksa mencecar Amir Widjaja terkait lahan kebun sawit seluas 150 hektare di Desa Pancaukan, Padang Lawas, yang dibeli oleh Rezky Herbiono, menantu Nurhadi.
Rezky diduga membeli lahan kebun sawit milik Amir Widjaja melalui Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan Hilman Lubis serta kakaknya, Bahrain Lubis yang merupakan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA.
"Gimana ceritanya kok Pak Bahrain bisa menyuruh Anda menemui Pak Nurhadi di Hotel Aryaduta?" tanya Jaksa Nurharis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2020).
Amir menceritakan, awalnya dia mengenal Nurhadi dan Rezky lewat Hilman Lubis. Kemudian, Hilman memperkenalkan Nurhadi dan Rezky kepada Amir sebagai orang yang akan membeli lahannya.
"Ya Pak Hilman yang hubungi saya. Semula hanya bilang saja, yang mau membeli itu adalah menantunya Sekretaris MA. Karena menantunya pengusaha SPBU di Jawa Timur, di mana-mana ada," kata Amir.
Jaksa pun memastikan kepada Amir, benar yang akan membeli lahan tersebut adalah Nurhadi. Menurut Amir, orang yang akan membeli lahannya bukan Nurhadi, melainkan menantunya, Rezky Herbiyono.
"Jadi saudara dihubungi Pak Hilman Lubis. Pembelinya adalah Sekretaris MA?" tanya jaksa ke Amir.
"Pembelinya bukan Sekretaris MA, tapi menantunya," ucap Amir.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Nego Lewat Hilman
Jaksa kemudian mengorek kembali kesaksian Amir soal proses negosiasi penjualan tanah untuk Rezky Herbiyono. Amir menjelaskan bahwa proses negosiasi dilakukan lewat Hilman Lubis.
"Ya soal harga itu saya melalui Pak Hilman, sudah deal saya baru ke Pekanbaru, bertemu dengan Pak Bahrain, Pak Nurhadi, baru sepakatlah," kata Amir.
Pada perkara ini, Rezky Herbiono didakwa bersama Nurhadi menerima suap dan gratifikasi Rp 45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.
Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.
Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Rezky dan Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. Gratifikasi diterima selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda.
Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000.
Sementara Hiendra Soenjoto yang dijerat dalam perkara ini baru ditangkap pada 29 Oktober 2020 kemarin. Perkara Hiendra yang sempat menjadi buronan ini masih dalam tahap penyidikan.
Advertisement