Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik, mengamini tidak semua pihak merasa puas dengan hasil Pilkada 2020. Menurutnya, pemenang saat kontestasi hanyalah satu pasangan calon, dan kepada mereka yang tidak yakin dengan kekalahannya dapat melakukan sengketa.
"Kontestasi demokrasi tentunya akan memilih satu pemenang. Tentunya, kami katakan, kepada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada, bisa menyalurkan aspirasinya melalui jalur hukum," kata Akmal saat jumpa pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Advertisement
Akmal merinci, dalam pemilihan kepala daerah ada kemungkinan masalah yang bisa diambil jalur hukum untuk penyelesaian. Pertama, administrasi, kedua soal pidana, dan ketiga sengketa hasil pemilihan.
"Kami katakan di dalam pilkada ada tiga kemungkinan persoalan hukum, sengketa administrasi, sengketa pidana dan sengketa hasil pemilihan. Apabila ini adalah sengketa hasil pemilihan silakan nanti untuk menyampaikan aspirasinya untuk diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK)," jelas Akmal.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md juga sempat memberi pernyataan kepada publik pasca berlangsungnya pesta demokrasi 9 Desember 2020. Menurutnya, akan banyak pasangan calon yang merasa tidak puas dan berbondong-bondong melakukan gugatan ke MK. Kendati, menurut pengalamannya, hal itu hanya sebagai ajang coba-coba tanpa membawa bukti kuat.
"Saya dulu pernah menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi, saya mengadili tidak kurang dari 398 kasus Pilkada ini yang kalau dikelompokkan itu memang ada yang menggugat karena serius dia merasa menang dan betul-betul menang. Tapi ada yang sekadar coba-coba aja, udah tahu kalah," kata Mahfud saat rapat bersama Satgas Covid-19 di Gedung BNPB Jakarta, Rabu 9 Desember 2020.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mencari Celah Hukum
Aksi coba-coba para calon yang kalah dimaksud Mahfud, hanya bermodalkan kecurangan. Mulai dari niatan melobi hakim, hingga memalsukan dokumen.
"Jadi sudah tahu kalah, siapa tahu bisa menghubungi hakim, siapa tahu bisa menang, siapa tahu bisa dapat memalsukan data mengecoh dan sebagainya, itu coba-coba," jelas dia.
Karenanya Mahfud mewanti, kepada para penyelenggara, pengawas, dan aparat penegak hukum untuk ekstra hati-hati.
Advertisement