Serahkan Banding, Pengacara Jerinx Sebut Majelis Hakim Ingin Menghukum

Tim kuasa hukum Jerinx serahkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pengacara Jerinx, I Wayan Suardana alias Gendo menyebut Majelis Hakim memang ingin menghukum kliennya, Jerinx.

oleh Dewi Divianta diperbarui 09 Jan 2021, 21:50 WIB
Pengacara Jerinx Serahkan Memori Banding (Dewi divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar Tim Hukum Gede Aryastina alias Jerinx Superman Is Dead (Jrx SID), Jumat,  11 Desember 2020 mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar untuk menyerahkan memori banding kepada Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar). Hadir Ketua Tim I Wayan Suardana alias Jerinx bersama rekan-rekan tim hukum. Penyerahan memori banding dari Penasihat Hukum Jrx SID dilakukan di PTSP PN Denpasar.

Gendo mengatakan memori banding setebal 72 halaman dan juga dilampiri catatan verbatim dalam setiap persidangan berdasarkan rekaman persidangan.

Menurutnya, dalam berita acara persidangan serta putusan majelis hakim yang memeriksa perkara Jerinx hanya memasukkan pertimbangan hukum yang memberatkan Jerinx.  “Keterangan penting tidak masuk”, ujar Gendo di PN Denpasar, Jumat (11/12/2020).

Lebih lanjut, Gendo menjelaskan hal yang tidak dimasukkan sebagai pertimbangan oleh majelis hakim adalah hubungan konseptual antara IDI dengan WHO. "Padahal keterangan dokter Widiyasa dalam persidangan ada menerangkan SOP wajib rapid tes berasal dari WHO, lalu beberapa alat bukti surat yang menunjukkan hubungan konseptual antara IDI dengan WHO hilang. Sehingga pernyataan Jerinx yang mengatakan IDI Kacung WHO seolah-olah bukan fakta. Itu (pernyataan Jerinx IDI Kacung WHO) seolah-olah fitnah," katanya.

Gendo menyebut keterangan latar belakang Jerinx yang anti rasis, humanis dan tidak punya rasa benci terhadap dokter tidak masuk dalam berita acara dan putusan. Padahal menurutnya itu penting, karena hal tersebut bisa membedakan ujaran biasa dengan ujaran kebencian, "Karena itu bisa dipakai menguji apakah Jerinx mempunyai niat menghasut untuk membeci dokter atau tidak. Hakim gagal memahami itu antara ujaran biasa dengan ujaran kebencian”, ujar Gendo.

 


Gendo Sebut Majelis Hakim Melanggar Pasal 163 KUHAP

Ia juga menegaskan bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara Jerinx tidak adil karena hanya memasukkan keterangan Ahli Bahasa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Aji Wibowo. Padahal dalam persidangan ahli bahasa JPU pendidikan formalnya bahasa inggris, tidak menunjukkan CV di persidangan dan tidak ada di website sebagaimana yang ahli bahasa JPU terangkan.

"Ahli bahasa Penasihat Hukum Jerinx, Drs. Jiwa Atmaja yang mengurai soal niat dalam soal ujaran kebencian tidak dimasukkan sebagai pertimbangan oleh majelis hakim. Sehingga hakim hanya menguji dari bentuk-bentuk bahasa saja. Gendo Juga menilai bahwa majelis hakim telah melanggar pasal 163 KUHAP, yang memberatkan Jerinx. Ini (putusan) seperti dipaksakan”, ujar Gendo.

Gendo menjelaskan Postingan Jerinx di tanggal 13 Juni 2020 dengan 15 Juni 2020 dipaksakan menyambung oleh majelis hakim. "Fakta persidangan, baik keterangan saksi dan ahli menyatakan bahwa postingan tanggal 15 Juni 2020 tidak ditujukan kepada siapapun, termasuk IDI. Sehingga postingan tanggal 13 Juni 2020 tidak bisa disambungkan dengan postingan tangal 15 Juni 2020. Hakim memaksakan seolah-olah sebagai perbuatan berlanjut dengan kehendak yang sama”, kata Gendo.

Gendo menilai hal tersebut tidak ada tolak ukurnya sehingga itu merupakan asumsi dari majelis hakim. Lalu terkait perbuatan walk out Jerinx yang dinilai oleh majelis hakim telah menghina persidangan. Gendo juga mengajukan informasi tambahan kepada majelis hakim banding bahwa pada sidang sebelumnya (4 Desember 2020), ada Terdakwa yang merokok pada saat sidang dengan agenda pembacaan putusan, dan tindakan itu hanya diberikan peringatan oleh salah satu hakim yang memeriksa perkara Jerinx. “Dari semua hal tersebut, kami melihat bahwa majelis hakim ingin menghukum Jerinx," ucapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya