Liputan6.com, Jakarta - Empat warga pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang terjaring giat tertib masker di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru, Jumat (11/12/2020), disanksi kerja sosial membersihkan sampah.
Camat Kebayoran Baru, Tomy Fudihartono mengatakan, giat tertib masker yang melibatkan 30 personel gabungan Satpol PP, TNI dan Kepolisian ini digelar di Jalan RS Fatmawati Raya, Kelurahan Cipete Utara dan Jalan Pasar Inpres, Kelurahan Gandaria Utara.
Advertisement
"Dari dua lokasi petugas menjaring masing-masing dua pelanggar," kata Tomy.
Dia berharap, razia tertib masker ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk memakai masker saat beraktivitas di luar rumah guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Penertiban ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan dan penertiban pelanggaran PSBB menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sebelumnya, petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, TNI dan Polri juga menjaring enam warga yang tidak mengenakan masker di dua wilayah kelurahan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan, enam pelanggar ini ditertibkan di Jalan Raya Kebayoran Lama, RT 01/13, Grogol Utara dan Jalan Raya Pasar Kebayoran Lama, Cipulir.
"Enam pelanggar ini terjaring petugas gabungan dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask)," ujarnya, Kamis (19/11/2020).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Imbauan Kenakan Masker
Ia berharap, dengan digencarkannya Operasi Tibmask, warga dapat lebih sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Salah satunya dengan mengenakan masker setiap kali beraktivitas di luar rumah.
"Untuk memberikan efek jera, para pelanggar kita kenakan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sampah di seputar lokasi," tandasnya.
Advertisement