KPPS Ketahuan Coblos Surat Suara, Bawaslu Rekomendasikan PSU di 3 Distrik di Asmat

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) pada tiga distrik di Kabupaten Asmat.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 12 Des 2020, 08:28 WIB
Petugas memperlihatkan surat suara di Gudang Logistik KPU, Depok, Senin (23/11/2020). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah menerima sebanyak 1.262.051 surat suara yang dicetak untuk Pilkada 2020 sesuai jumlah daftar pemilih tetap (dpt) ditambah 2,5 persen cadangan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) pada tiga distrik di Kabupaten Asmat. Hal ini dilakukan karena ada oknum anggota KPPS yang keahuan mencoblos tumpukan surat suara kosong.

"Rekomendasi PSU ini setelah adanya temuan terkait dengan video oknum anggota KPPS di Kabupatem Asmat yang tengah mencoblos tumpukan surat suara kosong," kata Anggota Bawaslu Provinsi Papua Amandus Situmorang seperti dikutip dari Antara, Sabtu (12/12/2020).

Amandus menyebut ada tiga distrik yang melakukan PSU yakni Distrik Kopai tepatnya di TPS Kampung Sinipit, Distrik Akat di TPS Kampung Ayam, dan sisanya enam TPS di Distrik Agats.

Sementara Sentra Gakkumdu Asmat akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait video tersebut.

"Kami telah memiliki rekaman video tersebut dan Bawaslu Kabupaten Asmat telah menelusuri kevalidannya," ujarnya. 

Ia mengatakan pihaknya telah memastikan bila video tersebut diambil di sebuah rumah panggung di Distrik Agats.

"Video itu benar adanya, kami sudah tindak lanjuti dan sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Asmat terkait dengan kebenaran video tersebut," katanya lagi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Terjadi di 8 TPS

Amandus mengatakan, berdasarkan pemeriksaan oknum KPPS tersebut mencoblos banyak surat suara karena masyarakat telah bersepakat untuk memberikan suara kepada pasangan calon nomor urut 01 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat.

"Peristiwa tersebut tidak hanya terjadi di TPS yang ada di video tersebut, total terdapat delapan TPS dari tiga distrik yang juga melakukan pencoblosan dengan sistem mufakat. Hal ini tidak dibenarkan lantaran Kabupaten Asmat sudah menggunakan sistem coblos," ujarnya lagi. 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya