Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang berada di Pulau Jawa dan Bali yang menjadi target pertama yang mendapatkan vaksin COVID-19.
“Untuk itu, tahap pertama vaksinasi dilakukan terhadap tenaga kesehatan di Jawa dan Bali. Tahap selanjutnya untuk tenaga kesehatan di luar Jawa dan Bali,” kata Terawan pada Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (10/12/20200).
Advertisement
Tenaga kesehatan di wilayah tersebut dipilih untuk mengikuti tahap awal vaksinasi karena pertimbangan tingginya kasus konfirmasi COVID-19. Selain itu, populasi penduduk yang besar baik di Jawa dan Bali.
Untuk tahap awal sendiri, pemerintah menargetkan tiga juta dosis. Namun, yang baru tersedia adalah vaksin 1,2 juta dosis yang datang pada Minggu, 6 Desember.
Vaksinasi dilakukan sebanyak 2 dosis per orang dengan interval pemberian 14 hari (jarak pemberian dosis pertama ke dosis kedua). Maka vaksin COVID-19 dari Sinovac itu bakal disuntikkan kepada 600 ribu tenaga kesehatan. Baik itu di rumah sakit, Puskesmas, fasilitas layanan kesehatan TNI dan Polri di Jawa dan Bali.
Kemudian 1,8 juta dosis vaksin tahap selanjutnya diberikan kepada seluruh kelompok tenaga kesehatan di provinsi lainnya seperti disampaikan Terawan mengutip keterangan pers ditulis Sabtu (12/12/2020).
Penyuntikan vaksin COVID-19 dari Sinovac bakal dilkaukan setelah mendapatkan sertifikat pengujian dan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pemilihan tenaga kesehatan yang mendapat pertama sesuai dengan rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan SAGE apabila ketersediaan vaksin terbatas di tahap awal maka target sasaran adalah kelompok berisiko, dalam hal ini tenaga kesehatan beserta tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
Vaksinasi, Salah Satu Strategi Pemerintah Tangani Pandemi
Pemerintah Indonesia menjadikan vaksinasi sebagai bagian dari strategi penanggulangan pandemi COVID-19. Pemerintah hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos uji klinis sesuai rekomendasi.
Pada tanggal 3 Desember 2020 telah ditandatangani Keputusan Menteri Kesehatan nomor 9860 tahun 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, yaitu vaksin yang diproduksi oleh PT. Biofarma (Persero), Astra Zeneca, China Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan peraturan pelaksanaan dan melaksanakan pengadaan 3 juta dosis vaksin Sinovac. Kontrak pengadaan telah ditandatangani dan sudah dilakukan proses pembayaran di muka sebesar 80 persen pada PT. Biofarma.
Advertisement