Polisi Ultimatum 5 Tersangka Pelanggaran Prokes: Serahkan Diri Atau Ditangkap

Kepolisian memberikan pilihan kepada lima tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Des 2020, 13:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers penangkapan drummer band J-Rocks Anton Rudi Kelces di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020). Anton J-Rocks ditangkap atas kepemilikan ganja di kediamannya, Serpong. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian memberikan pilihan kepada lima tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kelima tersangka yang dimaksud adalah Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mereka tinggal memilih mau ditangkap atau menyerahkan diri.

"Kita kasih dua opsi, pertama meyerahkan diri seperti MRS (Rizieq Shihab), atau opsi kedua kami tangkap," kata dia, Sabtu (12/12/2020).

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab mendatangi ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Kepolisian menyebut, Rizieq Shihab memilih datang ketimbang ditangkap.

Pernyataan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri yang menyebut Rizieq Shihab datang karena takut ditangkap.

"Jadi Rizieq itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," kata Yusri, Jakarta, Sabtu (12/12/2020).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dua Kali Mangkir

Yusri menerangkan, kepolisian sudah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Rizieq Shihab. Namun, yang bersangkutan selalu absen. Polda Metro Jaya tak lagi memberikan toleransi kepada Rizieq Shihab.

Kapolda Metro Jaya pun telah mengistruksikan untuk menangkap Rizieq Shihab.

"Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan, kita akan tangkap ya. Karena dia takut ditangkap dia menyerah," ucap Yusri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya