Evaluasi Pilkada Saat Pandemi Covid-19, Perludem Minta Aturan UU Pemilu Dibuat Adaptif

Anggota Perludem Titi Anggraeni menyebut harus ada payung hukum terhadap jalannya Pilkada dalam situasi apa pun. Khususnya seperti saat pandemi Covid-19.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Des 2020, 20:04 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni, menilai harus ada payung hukum terhadap jalannya pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) dalam situasi apapun. Khususnya, saat darurat kesehatan seperti pandemi Covid-19

"Kita harus berbenah terutama Pilkada. Ternyata undang-undang kita tidak punya skenario untuk penyelenggaraan di masa pandemi," ujar Titi dalam diskusi membaca hasil hitung cepat dan evaluasi pilkada 2020, Sabtu (12/12/2020).

Titi pun mendorong, agar pemerintah bisa mengevaluasi hal tersebut dan berharap bisa memperkuat regulasi maupun membuat payung hukum terkait hal itu. 

"Dalam hal ini sebagai evaluasi kedepan, bagi saya mau tidak mau harus ada regulasi kepemiluan," jelasnya. 

Berkaca dari Pemilu di negara lain, Titi menilai payung hukum yang dimiliki Indonesia tidak lentur. Bebeda dengan beberapa negara yang memperbolehkan early vote, atau memilih lewat pos seperti di Amerika Serikat. 

"Ini agak berbeda dengan adaptasi di banyak negara lain yang undang-undang mereka relatif lentur di dalam merespons situasi tidak terduga," pandang Titi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Refleksi di Masa Pilkada Jadi Keharusan

Oleh sebab itu, refleksi masa pilkada di masa pandemi dirasa menjadi keharusan. Sebab, adanya perubahan aturan akan membuat kerangka payung hukum Pemilu di Indonesia lebih adaptif terhadap situasi.

"Sehingga kita punya kerangka aturan dan pemilihan yang lebih adaptif di situasi tidak terduga atau pandemi," Titi menandasi. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya