KPU Sulteng: 18 TPS Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Atas dasar itu KPU akan menindaklanjuti rekomendasi dengan menyiapkan segala kebutuhan logistik, khususnya surat suara.

oleh Maria Flora diperbarui 12 Des 2020, 20:19 WIB
Ilustrasi Gedung KPU (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebutkan sekitar 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di provinsi ini bakal melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. 

"Berdasarkan rekomendasi Panwaslu masing-masing kecamatan, maka dilakukan PSU karena terdapat pelanggaran lebih dari satu di TPS bermasalah yang dicatat petugas pengawas sebagai kejadian khusus," kata Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming seperti dilansir Antara, Sabtu (12/12/2020). 

Atas dasar itu, KPU akan menindaklanjuti rekomendasi dengan menyiapkan segala kebutuhan logistik, khususnya surat suara. 

Meski begitu, sudah ada sejumlah kabupaten yang akan melaksanakan PSU. Seperti Parigi Moutong pada TPS 4, Desa Sumber Agung, Kecamatan Mepanga yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 13 Desember. Namun, ada juga yang belum menetapkan waktu pelaksanaan. 

"Kurang lebih ada tujuh kabupaten melaksanakan PSU berdasarkan kajian pelanggaran oleh Panwaslu," ujar Tanwir. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


7 Kabupaten Memenuhi Unsur Pelanggaran

Anggota KPU Sulteng Halima mengatakan, dari tujuh kabupaten yang tercatat memenuhi unsur pelanggaran yang berujung pada pemungutan suara ulang di antaranya Kabupaten Parigi Moutong, Tolitoli, Tojo Una-Una, dan Banggai masing-masing satu titik, kemudian Morowali Utara dan Sigi tiga titik serta Kabupaten Poso tujuh titik.

KPU berharap, dalam proses PSU nanti kemurnian suara dari masyarakat harus tetap terjaga dan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) lebih teliti melihat daftar hadir, surat panggilan dan nama-nama pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) agar tidak terjadi kelalaian berulang. 

"Bertambah dan berkurangnya jumlah suara sah sangat fluktuatif, sehingga dibutuhkan partisipasi pemilih agar proses ini bisa berjalan tanpa ada pelanggaran," ujar Halima. 

Dia juga mengimbau, masing-masing pasangan calon dan tim pemenangan agar saling menjaga serta tidak melakukan upaya mempengaruhi pilihan masyarakat.

Ia menambahkan, KPU tidak bisa memprediksi apakah pelaksanaan PSU bisa mempengaruhi bertambah atau berkurangnya tingkat partisipasi masyarakat, sebagai mana target partisipasi pemilih secara nasional pada Pilkada 2020 yakni 77,5 persen. 

"Tentunya protokol kesehatan harus tetap dipedomani sebagai salah satu syarat dalam pelaksanaan setiap tahapan pilkada," demikian kata Halima.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya