Liputan6.com, Jakarta Komisioner Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja mengingatkan para penyelenggara pemilu di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dapat bersikap profesional dan independen.
Hal ini ditegaskan Bagja, dalam tugas para penyelenggara terkait rekapitulasi hasil suara.
Advertisement
"Kita akan mengawasi penuh itu. Jangan mudah diintervensi sama orang lain," kata Rahmat kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020).
Selain itu, diirinya melihat terdapat potensi salah hitung perolehan suara, khususnya di Pilkada Sumbawa. Sebab, selisih antara dua kandidat sangat tipis. Terlebih salah satu pasangan calon yang ikut berlaga adalah adik dari Gubernur NTB, Zulkiflimansyah.
"Saya berharap, asas luber jurdil sebagai penyelenggara dapat dipegang teguh agar tidak menimbulkan potensi intervensi terhadap perhitungan suara," ungkapnya.
Ada beberapa wilayah di Kabupaten Sumbawa yang mendapatkan atensi khusus dari Bawaslu setempat. Dia pun membenarkan bahwa daerah tersebut adalah tempat dimana Dewi Noviany, adik Gubernur NTB Zulkiflimansyah berkontestasi.
"Iya tetap diproses, bahkan atensi oleh Bawaslu Sumbawa. Adiknya Bang Zul kan? Jadi perhatian," kata Rahmat menyoal Dewi Noviany dalam pilkada ini.
Berdasarkan data Sirekap KPU sementara, pada Sabtu sore, dua paslon bersaing ketat. Paslon nomor urut 5, Syarafuddin Jarot dan Mokhlis (Jarot-Mokhlis) sementara unggul dengan 25.0 persen. Sedangkan paslon Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany (Mo-Novi) berada diangka 24,5 persen.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tanggapan KPU RI
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari megatakan, jika ada laporan kesalahan data dalam rekapituliasi suara, maka keberatan atau laporan-laporan bisa langsung dikoreksi di KPU setempat. Hal itu bisa dilakukan sesuai dengan mekanisme berlaku.
Selain itu, lanjut Hasyim, KPU RI tetap melakukan pendampingan terhadap KPUD yang melaksanakan perhitungan dan rekapitulasi suara pilkada. Pemantauan dilakukan baik di tingkat provinsi maupun di tingkat KPU Kota dan Kabupaten yang menggelar Pilkada.
"Istilahnya bukan pemantauan tapi supervisi dan monitoring," kata Hasyim saat dikonfirmasi terpisah.
Hasyim menjelaskan, KPU akan melakukan pendampingan dengan turun langsung ke daerah-daerah. Termasuk ke Sumbawa.
Advertisement
Bisa Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, jika ada dari para paslon merasa tidak puas dengan hasil resmi rekapitulasi KPU, maka bisa menempuh jalur hukum.
Menurut dia, setiap pasangan calon mempunyai hak untuk menyatakan keberatan terhadap hasil akhir penghitungan surat suara.
"Silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain," kata dia.
Terhadap pasangan calon yang dinyatakan menang, Abhan berharap, mereka tidak melakukan selebrasi berlebihan, dengan mengumpulkan massa pendukung maupun pesta arak-arakan.
Abhan menegaskan, pengerahan massa pendukung sangat beresiko. Hal ini berpotensi menimbulkan kerumunan hingga para pendukung dikhawatirkan akan terpapar covid-19. Selain itu, giat itu riskan berbenturan antar masaa pendukung.
"Paslon harus bisa meredam para pendukungnya. Tidak memberi arahan untuk turun ke jalan. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan," dia memungkasi.