Densus 88 Tangkap Seorang Buron Teroris Bom Bali I

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris yang merupakan buron dalam kasus bom Bali I di Lampung.

oleh Nanda Perdana PutraRita Ayuningtyas diperbarui 12 Des 2020, 20:24 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. (foto: dokumentasi Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris yang merupakan buron dalam kasus bom Bali I. Terduga teroris bernama Zulkarnaen (57) itu ditangkap di Lampung.

Zulkarnaen yang memiliki nama alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman ini ditangkap di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

"Telah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan, terhadap tersangka (DPO) pada Kamis, 10 Desember 2020, pukul 19.30 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam siaran tertulisnya soal penangkapan teroris, Sabtu (12/12/2020) malam.

Menurut dia, Zulkarnaen merupakan buronan terkait kasus bom Bali I pada 2001. "Zulkarnain adalah panglima askari Jamaah Islamiyah ketika bom Bali 1," kata Argo.

Selain itu, dia diduga menyembunyikan teroris Upik Lawanga alias Taufik Bulaga alias Udin. 

Zulkarnaen juga terlibat dalam konflik-konflik di Poso dan Ambon.

Argo mengungkapkan, terduga teroris asal Sragen, Jawa Tengah ini pernah menempuh pendidikan pada 1982 di Fakultas Biologi sebuah universitas negeri kenamaan di Yogyakarta.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tentang Upik Lawanga

Upik Lawanga melakukan aksi terorisme di Poso, Sulawesi Tengah, beberapa tahun silam menewaskan 27 orang dan melukai 92 orang lainnya.

Di antara aksi terorisme yang dilakukan Upik Lawanga di Poso terjadi antara 2004 dan 2006, yakni pembunuhan Helmi Tembiling, istri anggota TNI AD di Sulteng.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, aksi Upik Lawanga lainnya adalah penembakan dan pengeboman Gereja Anugerah pada 12 Desember 2004, bom GOR Poso pada 17 Juli 2004, bom Pasar Sentral pada 13 November 2004, bom Pasar Tentena pada 28 Mei 2005, dan bom Pura Landangan pada 12 Maret 2005.

"Seterusnya, bom Pasar Maesa pada 31 Desember 2005, bom Termos Nasi Tengkura pada 6 September 2006, bom Senter Kawua pada 9 September 2006, dan penembakan sopir angkot Mandale," kata Awi di Jakarta, Senin 30 November 2020 seperti dikutip dari Antara.

Upik telah lebih dulu ditangkap Densus 88 di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung pada 23 November 2020 lalu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya