Liputan6.com, Jakarta Pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batam dan Pilkada Provinsi Kepulauan Riau akan digelar di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kota setempat, Minggu, 13 Desember besok.
Anggota Bawaslu Provinsi Kepri Said Abdullah Dahlawi di Batam menyatakan, dua TPS yang menggelar pilkada ulang, yaitu di TPS 02 Kampung Seraya, Batuampar dan TPS 28 di Kelurahan Duriangkang Sei Beduk.
Advertisement
"Dalam pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 terdapat warga yang tidak berhak memilih namun bisa mencoblos, sehingga harus dilaksanakan pemungutan suara ulang," jelasnya dilansir Antara.
Pada TPS 28 Kelurahan Duriangkang akan digelar Pilkada gubernur dan wakil bubernur beserta wali kota dan wakil wali kota. Sedangkan di TPS 02 Batuampar untuk Pilkada Kota Batam.
"Di TPS 28 Kelurahan Duriangkang Kecamatan Sei Beduk ditemukan ada pemilih tidak masuk dalam daftar pemilih ikut memberikan suaranya lebih dari satu orang," jelas Said.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Masuk DPT dan DPTB
Orang tersebut namanya tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Ber-KTP Batam atau tidak Batam, tidak boleh," kata anggota Bawaslu Kepri ini.
Kemudian, di TPS 02 Kelurahan Batuampar, ditemukan lebih dari satu pemilih yang menggunakan haknya.
Advertisement