Cegah COVID-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Risma Minta Warga Tak Ke Luar Kota

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) merilis dua surat edaran (SE) menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Des 2020, 20:41 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) (Foto: Dok Pemkot Surabaya)

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) mengimbau seluruh warga Surabaya tidak melakukan perjalanan ke luar kota Surabaya saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Oleh karena itu, Risma merilis dua surat edaran (SE) menjelang libur Nataru. Masing-masing SE itu tertanggal 10 Desember 2020 dengan tujuan dan nomor surat yang berbeda. SE pertama bernomor 443/11047/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada penanggung jawab/pemberi kerja/pengelola tempat kerja/usaha.

Sementara itu, SE kedua bernomor 443/11048/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada Ketua RW/RT, pemilik/pengelola kos, pengelola hotel, pengelola apartemen, pengembang/pengelola perumahan.

Pada SE pertama, Risma menuturkan, menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/5876/SJ pada 21 Oktober 2020 tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada libur dan cuti bersama 2020.

Risma mengimbau kepada seluruh pekerja/karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya serta tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing, serta melakukan persiapan dalam menghadapi potensi bencana antara lain hujan lebat disertai angin kencang, dan gelombang tinggi air laut sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Kemudian bagi pekerja atau karyawan setelah melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya lebih dari tiga hari, Risma menambahkan, wajib untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif pada saat datang ke Surabaya. Demikian dilansir dari Antara, Sabtu, (12/12/2020).

Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, dapat memeriksa RT-PCR/Swab tes pada Fasilitas Layanan Kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya seperti puskesmas atau langsung ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Jalan Gayungsari Barat No.124 Surabaya.

"Tidak dipungut biaya bagi pekerja/karyawan yang ber-KTP Surabaya, sedangkan untuk yang ber-KTP luar Kota Surabaya dikenakan biaya Rp125 ribu per orang," ujar Risma.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Isi SE Kedua

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sementara SE kedua, Risma menyampaikan menindaklanjuti SE Mendagri No.440/587/SJ Tanggal 21 Oktober 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, disampaikan agar Ketua RW/RT, pemilik/pengelola kos, pengelola hotel, pengelola apartemen, pengembang/pengelola perumahan bersama dengan Satgas Kampung Tangguh Semeru Wani Jogo Suroboyo atau Satgas Mandiri tanggap COVID-19 untuk menyampaikan kepada warga atau penghuninya masing-masing.

"Untuk itu kami mengimbau kepada warga/penghuni untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya serta tetap berkumpul dan/atau melakukan kegiatan bersama keluarga di lingkungan tempat tinggal masing-masing," kata Risma.

Kemudian bagi warga/penghuni setelah melakukan perjalanan dari luar Kota Surabaya lebih dari dua hari, maka wajib untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif pada saat datang ke Surabaya. Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, maka dapat melakukan pemeriksaan RT-PCR/Swab pada Fasilitas Layanan Kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya.

Bahkan, ia juga meminta sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR/Swab keluar, warga/penghuni itu diminta untuk melakukan karantina mandiri di rumah dan pemantauan mandiri terhadap gejala yang timbul selama 14 hari.

"Ini harus diperhatikan karena libur panjang beberapa waktu lalu, ada peningkatan kasus. Makanya, saya sampaikan berkali-kali kepada warga untuk tidak berlibur ke luar kota dulu, sekali ini saja," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya