Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP DKI Jakarta menyegel restoran Golden Leaf International di Kelapa Gading, Jakarta Utara karena dianggap melanggar penerapan protokol kesehatan Covid-19 selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Restoran itu menggelar pesta pernikahan tanpa izin.
"Golden Leaf di kawasan Kelapa Gading melakukan kegiatan pesta pernikahan yang belum pernah melakukan permohonan perizinan kepada Dinas Pariwisata," kata Kepala Satpol PP DKI, Ariffn usai melakukan razia di Jakarta Utara, Sabtu malam 12 Desember 2020.
Advertisement
Selain belum mendapatkan izin, kata Arifin, restoran itu juga melanggar protokol kesehatan Covid-19 yakni tidak menerapkan jaga jarak, ditemukannya anak-anak di bawah umur, penyediaan makanan tidak sesuai standar, karyawan tidak menggunakan masker, hingga membuka aktivitas karaoke yang masih dilarang.
"Kita lakukan penindakan dengan menyegel selama 3x24 jam dan memberikan denda sebesar Rp 50 juta," tegas Arifin seperti dikutip dari Antara.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tes Cepat Tamu Pernikahan
Arifin menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha selama pemberlakukan PSBB transisi untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Saat razia dilakukan, nampak sejumlah tamu dan penyelenggara pesta pernikahan melakukan protes kepada petugas Satpol PP DKI Jakarta.
Bahkan petugas gabungan itu juga melakukan tes cepat kepada para tamu dan pengunjung serta melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan pernikahan.
Advertisement