Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengaku kecewa terhadap keputusan penahanan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Menurutnya, penahanan Rizieq tidak berdasar hukum yang kuat.
Rizieq Shihab ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya setelah 14 jam diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terkait kerumunan massa pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Advertisement
“Saya kecewa penangkapan dan penahanan Habib Rizieq. Negeri ini landasannya hukum yang adil. Tuduhan hasutan Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 UU Karantina Kesehatan menurut beberapa ahli hukum tidak kuat disangkakan pada Habib Rizieq,” kata Mardani, Minggu (13/12/2020).
Ia mengajak semua pihak mengawal kasus hukum yang menjerat Rizieq. “Di masa pandemi, kedewasaan dan kelapangan dada semua pihak mestinya dikedepankan. Bukan pendekatan kekuasaan apalagi arogansi. Ayo semua kita kawal proses hukum pada siapapun dengan adil, transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Mardani juga meminta para simpatisan Rizieq Shihab menahan emosi, mengalah, dan mendoakannya. “Sing waras ngalah. Jangan emosi. Semua kita hadapi seksama. Siapa yang berpegang pada kebenaran pasti akan menang,” katanya.
“Selalu doakan untuk orang yang didzalimi, dan mintakan doa dari orang yang terdzalimi, karena doa mereka yang tak ditolak Allah,” ucap Mardani menandaskan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ditahan 20 Hari
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab resmi berstatus tahanan Polda Metro Jaya usai diperiksa sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Kepolisian menempatkan Rizieq Shihab di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 hingga 31 Desember 2020.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, penyidik memberikan rekomendasi untuk menahan Rizieq Shihab. Argo menyebutkan alasan penyidik dari sisi objektif dan subjektif.
"Objektif ancaman di atas 5 tahun, sedangkan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tersangka tidak mengulangi perbuatannya, serta untuk mempermudah proses penyidikan," papar Argo saat konferensi pers, Minggu dini hari (13/12/2020).
Sebelumnya, Argo menyampaikan penyidik mencecar Rizieq Shihab sebanyak 84 pertanyaan. Argo tak menjelaskan, secara rinci mengenai hal ini. Dia hanya mengatakan, Rizieq dimintai keterangan dari Sabtu 12 Desember 2020 pukul 11.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
"Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Rizieq Shihab)," ucap dia.
Argo menerangkan, penyidik Polda Metro Jaya telah mempersilakan Rizieq Shihab mengecek kembali keterangan yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Argo, saat itu sempat ada perbaikan.
"Setelah selesai diperiksa tentunya dari penyidk membacakan kembali daripada berita acara tersebut. Ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka, jadi kita layani dengan baik apa saja yang menjadi kekurangan dari jawaban tersangka dalam berita acara," ucap dia.
Advertisement