Liputan6.com, Jakarta - Ratusan massa yang menamakan diri Ormas Islam Ciamis mendatangi Polres Ciamis, Jawa Barat pada Minggu (13/12/2020) sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka memprotes penahanan pimpinan FPI Rizieq Shihab.
"Ya, menyampaikan aspirasi mereka terkait penahanan Habib Rizieq dan kita jelaskan bahwa itu penanganannya kan di Polda Metro. Namun apa yang mereka sampaikan Insyaallah akan kita teruskan ke pimpinan. Ya gitu saja sih," kata Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra kepada Liputan6.com, Minggu (13/12/2020).
Advertisement
Dony menuturkan jumlah masa berkisar 300-an orang. Kendati ramai massa yang memprotes penahanan Rizieq Shihab, situasi kondusif.
"Alhamdulilah kondusif semua kondusif," kata dia.
Dia mengaku sempat menerima massa pendukung Rizieq Shihab yang mendatangi Polres Ciamis. Mereka pun sempat salat ashar berjemaah di Polres untuk kemudian membubarkan diri dengan tertib.
"Sekitar jam 14.30 WIB, jam 14.25 WIB, nah habis itu menyampaikan aspirasi mereka, habis itu salat ashar bersama. Diterima dengan baik, setelah itu bubar," kata Dony.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rizieq Shihab Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya
Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu dini hari. Perintah penahanan diumumkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).
"MRS (Rizieq Shihab) ditahan oleh penyidik di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," kata dia saat konferensi Pers, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Rizieq Shihab sebelumnya menjalani pemeriksaan dari pukul 10.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB sebagai tersangka kasus dugaan pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Argo menjelaskan, penahanan dilakukan atas rekomendasi penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran Covid-19 pada kegiatan di Tebet Jakarta Selatan, dan Petamburan Jakarta Pusat.
Penyidik menilai perlu menahan Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020.
"Kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020," ucap dia.
Kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat 13 November dan Sabtu 14 November 2020 di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan Jakarta Pusat. Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Advertisement