Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi, Sabtu, 12 Desember 2020.
Rizieq Shihab pun selesai menjalani pemeriksaan pada dini hari pukul 00.22 WIB, Minggu, 13 Desember 2020. Ia menjalani pemeriksaan hampir 14 jam.
Advertisement
Usai menjalani pemeriksaan, Rizieq keluar ruangan sudah menggunakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan tangan terikat dan langsung naik ke mobil tahanan.
Kemudian, setelah mengetahui Rizieq ditahan, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengaku kecewa terhadap keputusan penahanan tersebut.
Dia menilai, penahanan Rizieq tidak berdasar hukum yang kuat. Meski begitu, Mardani meminta para simpatisan Rizieq Shihab menahan emosi, mengalah, dan mendoakannya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah pun menyebut akan mengambil langkah usai pimpinan FPI itu ditahan. Menurut Alamsyah, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan.
Selain itu, menurut anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang lain, pihaknya juga bakal mengajukan penangguhan penahanan.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu, 13 Desember 2020:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Usai Diperiksa 14 Jam, Rizieq Shihab Langsung Naik Mobil Tahanan
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu dinihari, 13 Desember 2020.
Rizieq Shihab terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 00.22 WIB. Artinya, Rizieq menjalani pemeriksaan hampir 14 jam.
Rizieq keluar dari ruangan dengan mengenakan pakaian berwarna oranye dan tangan terikat. Rizieq kemudian langsung menaiki mobil tahanan yang sudah disiagakan tanpa mengeluarkan pernyataan apa pun. Kendaraan pun langsung melaju.
Advertisement
Rizieq Shihab Ditahan Polisi, PKS Minta Simpatisan Tahan Emosi dan Mengalah
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengaku kecewa terhadap keputusan penahanan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Menurutnya, penahanan Rizieq tidak berdasar hukum yang kuat.
Rizieq Shihab ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya setelah 14 jam diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terkait kerumunan massa pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Saya kecewa penangkapan dan penahanan Habib Rizieq. Negeri ini landasannya hukum yang adil. Tuduhan hasutan Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 UU Karantina Kesehatan menurut beberapa ahli hukum tidak kuat disangkakan pada Habib Rizieq,” kata Mardani, Minggu, 13 Desember 2020.
Ia mengajak semua pihak mengawal kasus hukum yang menjerat Rizieq.
4 Hal yang Akan Dilakukan Usai Pimpinan FPI Rizieq Shihab Ditahan
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat ini telah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 14 jam di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Rizieq Shihab pun ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan atau sampai akhir bulan 30 Desember 2020.
Tim Kuasa Hukum Pemimpin FPI Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyebut akan mengajukan gugatan praperadilan.
"Kita rencananya akan ajukan prapradilan," kata Alamsyah saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu, 13 Desember 2020.
Selain itu, menurut anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang lain, pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan.
Advertisement