Liputan6.com, Jakarta - Dua kafe di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat ditutup sementara lantaran melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Kedua kafe tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Sanksi pelanggaran prokes Covid-19 diberikan saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melakukan operasi yustisi pada Sabtu malam 12 Desember 2020.
Advertisement
“Sanksi berupa penutupan 1x24 jam pada dua kafe,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Seperti dilalansir Antara, dua kafe yang disanksi aparat Satpol PP Jakarta Barat adalah Namlapan Joglo Cafe dan Sejenak Kopi.
Pada dua kafe tersebut, aparat Satpol PP mendapati pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 berupa tidak menerapkan jaga jarak antarpengunjung.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pengunjung Lebihi Kapasitas
Selain itu, jumlah pengunjung kafe tersebut melebihi kapasitas yang diperbolehkan selama PSBB Transisi. Terlebih lagi, tidak ada pemeriksaan suhu tubuh dan pendataan pada para pengunjung.
Sesuai Peraturan Gubernur 101 Tahun 2020 dan SK Kepala Dinas Pariwisata nomor 259 tahun 2020, dua kafe tersebut dikenai sanksi dan dibuatkan berita acara pemeriksaan.
Advertisement