Pengacara Bujuk Ketum dan Panglima FPI Penuhi Panggilan Polisi

Dari total enam tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan pernikahan putri Rizieq Shihab, tersisa dua orang yang belum memenuhi panggilan polisi.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Des 2020, 01:10 WIB
Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) saat memberi keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12/2020). Muhammad Rizieq Shihab belum bisa hadir dalam pemeriksaan dikarnakan kondisi kesehatannya masih kurang sehat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara Front Pembela Islam (FPI) masih mencoba berkomunikasi dengan dua tersangka lain yang belum memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, yakni Shabri Lubis (SL) dan Maman Suryadi (MS).

Shabri yang merupakan Ketua Umum FPI dan Maman Panglima FPI merupakan dua dari total enam tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. 

"Secepatnya akan kita kabari, saya masih menunggu kabar dari mereka langsung, mungkin lebih cepat lah nanti," kata Pengacara FPI, Aziz Yanuar di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Aziz belum mengetahui keberadaan kedua tersangka. Dia hanya menyampaikan bahwa tim pengacara masih terus berusaha agar keduanya secepatnya bisa hadir ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

"Saya belum bisa memastikan karena tadi belum bisa kita hubungi," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Ancam Tangkap 2 Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di area Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020). Hingga Selasa sore pukul 15.00 WIB, Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab beserta rombongannya belum muncul di Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah mengultimatum kepada dua tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yaitu, Shabri Lubis dan Maman Suryadi untuk menyerahkan diri atau ditangkap.

"Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, pada Minggu (13/12/2020).

Yusri menegaskan, jika keduanya belum mendatangi Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan, maka akan dilakukan penangkapan kepada yang bersangkutan.

"Kami akan tangkap (kedua tersangka), secepatnya," kata Yusri.

Sedangkan untuk ketiga tersangka lainya Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, dan Habib Idrus (HI) saat ini telah datang ke Polda Metro Jaya dan masih menjalani pemeriksaan.

"Tadi pagi sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersebut telah menyerahkan diri ke PMJ," ujar Yusri.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya