Bangun Kesadaran Terkait Kesehatan Jiwa dengan Upaya Promotif

Mengenal berbagai upaya promotif menurut Undang-Undang Kesehatan Jiwa.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 16 Des 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi kesehatan jiwa. Sumber foto: pexels.com/Bruce Mars.

Liputan6.com, Jakarta Isu kesehatan jiwa acap kali tidak disadari dan diabaikan begitu saja oleh sebagian masyarakat. Padahal, kesehatan jiwa penting untuk didiagnosis sejak dini agar dapat ditangani dengan baik.

Melihat hal tersebut, maka dibutuhkan upaya dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap kesehatan jiwa. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menjalankan upaya promotif.

Menurut Undang-Undang Kesehatan Jiwa Pasal 6, upaya promotif adalah suatu kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan jiwa yang bersifat promosi kesehatan jiwa.

Hal ini diperjelas dengan Pasal 7 yang menyebut tujuan upaya promotif sebagai berikut:

-Mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan jiwa masyarakat secara optimal.

-Menghilangkan stigma, diskriminasi, pelanggaran hak asasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebagai bagian dari masyarakat.

-Meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat terhadap kesehatan jiwa.

-Meningkatkan penerimaan dan peran serta masyarakat terhadap kesehatan jiwa.

Simak Video Berikut Ini:


Upaya Promotif di Lingkungan Keluarga

Menurut Pasal 8 (1) Upaya promotif dilaksanakan di lingkungan: keluarga, lembaga pendidikan, tempat kerja, masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan, media massa, lembaga keagamaan dan tempat ibadah, dan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Pasal 8 (2) menyebutkan, upaya promotif di lingkungan keluarga dilaksanakan dalam bentuk pola asuh dan pola komunikasi dalam keluarga yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan jiwa yang sehat.

Pola asuh merupakan proses yang mencakup memelihara/mengasuh, melindungi, dan mengarahkan pada sebuah kehidupan yang baru seiring dengan proses tumbuh kembang anak.

“Dan menyediakan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan dasar, cinta, perhatian, dan nilai-nilai,” kata Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa DKI Jakarta, Dr. dr. Nova Riyanti Yusuf, SpKJ dalam webinar MA Citra Cendekia, Jakarta (12/12/2020).

Sedang, pola komunikasi tidak hanya membahas tentang komunikasi antara orangtua dan anak, tetapi juga komunikasi antar orangtua, antar anak, dan antar anggota keluarga yang lain.


Upaya Promotif di Lingkungan Pendidikan

Selanjutnya, di pasal 8 (3) dijelaskan bahwa upaya promotif di lingkungan lembaga pendidikan dilaksanakan berupa:

-Menciptakan suasana belajar mengajar yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan jiwa.

-Keterampilan hidup terkait kesehatan jiwa bagi peserta didik sesuai dengan tahap perkembangannya.

Menciptakan suasana belajar yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan jiwa antara lain:

-Membangun hubungan sosial dan komunikasi yang harmonis antar pemangku kepentingan dalam proses pendidikan.

-Membangun sarana bermain, berolahraga, dan rekreasi di lembaga pendidikan yang mendukung tumbuh kembang dan proses belajar mengajar, serta menyusun kurikulum yang sesuai dengan tahap perkembangan anak.

Sedang, keterampilan hidup berkaitan dengan kemampuan dalam mengambil keputusan, komunikasi, empati, meningkatkan harga diri, kemampuan adaptasi, dan mengelola stres dan emosi, kemampuan mengatasi tekanan teman sebaya, serta kemampuan untuk mengatasi masalah kehidupan.


Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi COVID-19

Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya