Jokowi: Penegakan Hukum Jangan Timbulkan Ketakutan

Menurut Jokowi, pengawasan yang dilakukan Kejaksaan harus diarahkan untuk mempercepat pembangunan nasional.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Des 2020, 11:42 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat membuka rapat kerja Kementerian Perdagangan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Jokowi mengingatkan jajaran Kemendag agar segera mencari jalan keluar dari krisis yang disebabkan oleh virus corona (covid-19). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, Kejaksaan berwenang melakukan penegakan hukum untuk menyelamatkan aset negara dan membela kepentingan negara. Namun, dia meminta agar penegakan hukum tak menimbulkan ketakutan.

"Penegakan hukum juga jangan menimbulkan ketakutan yang menghambat percepatan, yang menghambat inovasi," ujar Jokowi saat membuka Rapat Kerja Kejaksaan RI secara virtual, Senin (14/12/2020).

Menurut dia, pengawasan yang dilakukan Kejaksaan harus diarahkan untuk mempercepat pembangunan nasional. Khususnya, yang menyangkut penggunaan anggaran negara di masa krisis akibat pandemi Covid-19.

"Apalagi yang menyangkut APBN, yang harus dibelanjakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan rakyat. Dan membawa negara kita Indonesia keluar dari krisis kesehatan dan krisis ekonomi sekarang ini," jelas Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga meminta Kejaksaan meningkatkan pengawasan internal agar semua jaksa bekerja dengan profesional. Pasalnya, Kejaksaan merupakan institusi terdepan dalam penegakan hukum, pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Kiprah kejaksaan adalah wajah pemerintah. Sekali lagi, kiprah kejaksaan adalah wajah pemerintah. Kiprah Kejaksaan adalah wajah kepastian hukum Indonesia, di mata rakyat dan di mata internasional," tutur Jokowi.

Untuk itu, Kejaksaan harus bersih dari tindak korupsi dan persoalan hukum lainnya. Hal ini juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jokowi Minta Kejaksaan Lanjutkan Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Dalam rapat ini ST Burhanuddin menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada Komisi III DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Presiden Jokowi juga meminta Kejaksaan menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum terselesaikan. Dia menekankan bahwa Kejaksaan merupakan kunci dalam penyelesaian masalah HAM masa lampau.

"Komitmen penuntasan masalah HAM masa lalu harus terus dilanjutkan. Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu," ujar Jokowi saat memberikan sambutan dalam Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI secara virtual, Senin (14/12/2020).

Menurut dia, kemajuan konkret upaya penuntasan pelanggaran HAM masa lalu harus segera terlihat. Untuk itu, dia mengingatkan Kejaksaan untuk bekerja sama dengan Komnas HAM dalam menyelesaikan masalah tersebut.

"Kerja sama dengan pihak-pihak terkait terutama dengan Komnas HAM perlu untuk diefektifkan," ucapnya.

Dia juga meminta Kejaksaan meningkatkan antisipasi tantangan masa depan. Jokowi meminta Kejaksaan melakukan deteksi dini berbagai kemungkinan kejahatan ke depan.

"Kejaksaan harus menjadi bagian untuk mencegah dan menangkal kejahatan terhadap keamanan negara, seperti terorisme, pencucian uang, dan perdagangan orang. Serta kejahatan lain yang berdampak pada perekonomian negara," jelas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya