Naik 23 Persen, BKPN Terima 282 Pengaduan soal E-Commerce Sepanjang 2020

BPKN mencatat sepanjang tahun 2020 sampai 11 Desember tercatat ada 1.276 pengaduan yang diterima.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Des 2020, 12:03 WIB
Ilustrasi e-Commerce, eCommerce, Online Marketplace, Bisnis Online

Liputan6.com, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat sepanjang tahun 2020 sampai 11 Desember tercatat ada 1.276 pengaduan yang diterima. Salah satu sektor yang paling banyak diajukan terkait e-commerce yakni 23,11 persen atau 282 pengaduan.

"E-commerce ini mengalami peningkatan yang tajam. Selama 3 tahun lalu hanya 1,35 persen dan tahun 2020 menjadi 23,11 persen," kata Ketua Komisi III BPKN, Rolas B Sitinjak dalam Catatan Akhir Tahun BPKN 2020 secara virtual, Jakarta, Senin (14/12).

Rolas mengatakan, pengaduan sektor e-commerce memang terjadi lonjakan pengaduan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan sejak tahun 2017-2019, pengaduan sektor ini hanya 1,35 persen atau sebanyak 32 pengaduan.

"Ini PR kita bersama, di dalam aktivitas masyarakat ternyata banyak timbul persoalan," kata dia.

Saat ini BPKN telah menerima 295 pengaduan di sektor e-commerce. Sebanyak 94 konsumen telah menerima haknya kembali. Sedangkan 201 pengaduan lainnya masih dalam proses penanganan.

Beberapa insiden konsumen sektor e-commerce antara lain terkait refund, OTP, voucher, pembelian harga, cashback, TIX point dan lainnya.

Tak hanya di sektor e-commerce, peningkatan pengaduan juga terjadi di sektor jasa keuangan. Sepanjang tahun 2017-2019 terjadi 226 atau 9,5 persen pengaduan. Sementara di tahun 2020 meningkat 16,48 persen atau terjadi 201 pengaduan dalam setahun.

Dari 205 pengaduan yang diterima BPKN, sebanyak 67 konsumen telah menerima haknya. Sedangkan 138 lainnya masih dalam proses penanganan.

Adapun insiden yang dialami konsumen antara lain terkait pembiayaan, asuransi, investasi, uang digital, perbankan dan pegadaian.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


BPKN Ingatkan Konsumen Cerdas Manfaatkan Tawaran E-commerce

Ilustrasi e-Commerce (iStockPhoto)

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendukung penuh kegiatan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) yang menjadi kegiatan rutin para pelaku e-commerce tiap tahun. Rencananya, Harbolnas berlangsung pada 12 Desember atau disingkat 1212. 

Harbolnas dinilai bisa menghidupkan perekonomian nasional di era digital yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Serta menjadi ajang mempromosikan dan memasarkan produk-produk nasional demi menggerakkan ekonomi masyarakat Indonesia secara lebih luas.

Harapannya, Harbolnas tahun ini dapat sedikit mengangkat ekonomi Indonesia yang pertumbuhannya masih negatif, dimana Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) memprediksi ekonomi Indonesia sepanjang 2020 minus 2,4 persen.

Meski demikian, maraknya tawaran yang diberikan terkait Harbolnas 1212, BPKN juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam berbelanja serta memperhatikan dengan detil tawaran yang diterima dari platform belanja online.

Sepanjang 2020 ini, keluhan pengguna layanan e-commerce yang masuk ke BPKN adalah kedua terbesar di bawah sektor perumahan.

"Keluhan konsumen pengguna layanan e-commerce yang masuk ke BPKN sebesar 23,11 persen, nomor dua di bawah keluhan terhadap sektor perumahan yang sebesar 39,92 persen. Adapun jumlah pengaduan yang masuk berjumlah 295 pengaduan," ungkap Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BKPN, Johan Effendi, Kamis (10/12/2020).

Apalagi, hingga 30 November 2020, dari 295 pengaduan, BPKN memproses 206 pengaduan dimana 89 pengaduan berhasil diselesaikan dan hak konsumen dipulihkan.


Infografis DISIPLIN Protokol Kesehatan Harga Mati

Infografis DISIPLIN Protokol Kesehatan Harga Mati (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya