Liputan6.com, Jakarta Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat sangat berpengaruh pada berbagai lini kehidupan masyarakat. Jumlah pengguna internet di Indonesia saat ini mencapai 175,4 juta orang atau 64% dari total populasi, meningkat 17% dari tahun 2019. 98% pengguna internet di Indonesia memakai perangkat mobile untuk berinternet.
Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi bagi kegiatan ekonomi digital belakangan semakin masif. Pertumbuhan sektor ekonomi digital yang didukung dengan hyper connection, membuat dunia semakin tak berjarak di dunia siber. Namun di sisi lain ancaman siber dalam bentuk malware, kejahatan siber yang terorganisir, pelanggaran informasi dan data pribadi dan Advanced Persistent Threat juga semakin meningkat.
Advertisement
Direktur Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Ekonomi Digital Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Nunil Pantjawati, mengatakan, masa-masa pandemi turut menyumbang angka penggunaan teknologi informasi dan komunikasi oleh masyarakat Indonesia dalam melakukan transaksi dan kegiatan ekonomi.
“Semua bidang usaha hampir memanfaatkan teknologi digital. Pertumbuhan penggunaan ekonomi digital harus didorong oleh sistem keamanan yang aman. Pelaku usaha ekonomi digital juga diharapkan dapat menunjukan komitmennya untuk menjaga keamanan siber dengan melindungi data customer-nya,” kata Nunil saat menjadi pembicara pada "Simposium Strategi Keamanan Siber Nasional dalam Rangka Mendukung Penyusunan Kerangka Regulasi Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber" di Bali, baru-baru ini.
Menurut Nunil, ekonomi digital berkaitan erat dengan keamanan, privasi dan kepercayaan. Negara harus hadir memenuhi kebutuhan tersebut. Teknologi baru bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan keamanan siber dan memitigasi risiko keamanan siber.
Keamanan Siber merupakan salah satu pilar keberhasilan digital ekonomi dan keamanan serta kenyamanan masyarakat. Ekonomi digital di Indonesia saat ini sudah berbasis sharing platform economy, khususnya marketplace, fintech dan ride sharing, perekonomian bergeser ke arah digital. Seiring dengan itu ancaman baru muncul, antara lain penyalahgunaan data pribadi dan cybercrime.
“Banyak pelaku ekonomi digital (start up) baru yang tidak memperhatikan keamanan siber. Misalnya startup fintech illegal yang menganggu kenyamanan customernya dengan melakukan ‘teror’ penagihan misalnya,” jelas Nunil.
Sementara itu, dalam berbagai kesempatan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen. TNI (Purn) Hinsa Siburian menegaskan, pertumbuhan nilai ekonomi berbasis internet di Asia Tenggara yang diperkirakan mencapai USD 100 milar menjadi peluang bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia itu, menurut dia, dibutuhkan regulasi dan infrastruktur teknologi.
"Tanpa regulasi, kita kehilangan peluang sosial ekonomi, bahkan keamanan negara terancam, karena data pribadi merupakan komoditas bisnis dan kerahasiaan warga negara," kata Hinsa.
Untuk itu, dalam upaya mewujudkan siber yang aman di sektor ekonomi digital, BSSN menggandeng stakeholder lainnya seperti Bank Indonesia, OJK, dan Kementerian Kominfo saling berkoordinasi. BSSN berperan dalam aspek IT Security. Sebagai inisiasi pembentukan framework ekonomi digital yang aman, perlu dilakukan identifikasi semua kerentanan yang ada dan analisis risiko pada sistem informasi yang digunakan, langkah awal tersebut menjadi salah satu tugas BSSN.
Salah satu metode yang diadopsi BSSN adalah penggunaan yaitu Indeks KAMI. BSSN mengajak semua pelaku ekonomi digital serta penyelenggara sistem dan transaksi elektronik untuk manfaatkan tools identifikasi kerentanan dan analisis risiko tersebut.
Dalam rangka mendorong keamanan ekonomi digital, BSSN juga menggelar workshop Penerapan Standar Algoritme Kriptografi untuk Sektor Ekonomi Digital yang bersifat Interoperabilitas. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menginventarisasi informasi penerapan algoritme kriptografi penyelenggara sistem elektronik dalam rangka pembangunan crypto library BSSN.
Penerapan Algoritme Kriptografi menjadi keharusan bagi semua penyelenggara sistem elektronik mengingat Kriptografi merupakan kunci dasar pengamanan informasi walaupun teknik pengamanan informasi akan terus berkembang sesuai dengan kemajuan teknologi informasi.
(*)