Liputan6.com, Makassar - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menangkap VGM alias Gia (28), model sekaligus Disk Jockey (DJ) cantik asal Jakarta lantaran kedapatan membawa pil ekstasi dan narkoba jenis sabu. Dia ditangkap di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum yang berada di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Bhiringkanaya, Kota Makassa, Sulawesi Selatan pada Minggu, 6 Desember 2020.
"Dari tangan dia kita temukan 100 butir pil ekstasi dan satu saset sabu," kata Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha, Senin (14/12/2020).
Baca Juga
Advertisement
Indra menjelaskan bahwa penangkapan model cantik itu bermula dari tertangkapnya seorang pria berinisial ARP alias Rio (40) pada Jumat, 4 Desember 2020. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Rio mengaku bahwa ia mendapatkan barang haram itu dari Gia.
"Setelah mendapat informasi itu, kita mendapat kabar kalau Gia ini akan ke Makassar dalam waktu dekat, dan akhirnya berhasil kita tangkap," ucapnya.
Gia berhasil menyelundupkan barang haram itu dari Jakarta dengan cara menyembunyikannya di dalam celananya agar tidak terdeteksi oleh pemeriksaan di bandara. Cara itu pun cukup ampuh karena Gia mengaku telah menyelundupkan ekstasi itu berulang kali dari Jakarta.
"Kalau pengakuan dia sudah enam kali melakukan hal serupa," terang Indra.
Tidak main-main, pil ekstasi itu pun dijual dengan harga yang cukup mahal, yakni Rp600 ribu hingga Rp650 ribu per butiranya. Gia pun mendapat keuntungan dari penjualan itu dua kali lipat, pasalnya dia membeli barang haram itu dari Jakarta dengan harga Rp300 ribu.
"Dia beli dari Jakarta lalu bawa ke Makassar. Dia jual di sini ketika ada kerjaan di Makassar sebagai DJ atau model," ucapnya.
Simaklah video pilihan berikut;
Manggung Sebelum Ditangkap
Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, Gia sendiri adalah model cantik yang tak segan-segan berpenampilan terbuka di depan kamera. Ia beberapa kali pernah menjadi model di majalah dewasa seperti Popular dan FHM.
Selain itu ia juga berprofesi sebagai DJ yang sering tampil di sejumlah diskotek ternama di beberapa kota yang ada di Indonesia, Malaysia dan Singapura.
Beberapa hari sebelum ditangkap, Gia sendiri sempat manggung sebagai DJ di Liquid Club, Hotel Claro Makassar. Liquid sendiri merupakan salah satu diskotek ternama di Kota Makassar.
"Iya saya sempat tampil di Liquid," kata Gia saat ditanya oleh aparat kepolisian.
Gia kini harus mendekam dibalik jeruji besi karena harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia disangkakan pasal pasal 112 dan 114 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp10 miliar," Indra menimpali.
Advertisement