Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk dan mengesahkan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) melalui surat OJK No.S-153/PM.22/2020 sebagai wadah bagi para perusahaan penyelenggara layanan urun dana (equity crowdfunding/ECF).
Pendirian asosiasi ini diinisiasi oleh tiga perusahaan penyelenggara layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang sudah resmi berizin OJK, yaitu Santara, Bizhare, dan Crowddana.
Advertisement
"Dengan adanya asosiasi resmi seperti ALUDI, diharapkan mampu melahirkan perusahaan penyelenggara layanan urun dana yang berkualitas dan berintegritas," ujar Reza Avesena, Ketua Umum ALUDI, melalui keterangannya, Senin (14/12/2020).
Lewat perusahaan-perusahaan ECF, masyarakat bisa melakukan urun dana/patungan mendanai sebuah bisnis, kemudian sama-sama secara resmi menjadi pemilik saham bisnis tersebut.
Saham yang dimiliki tersebut nantinya bisa dijual-belikan kepada pasar sekunder di masing-masing perusahaan layanan urun dana (ECF).
Patungan bisnis selama ini sudah banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia, dan lewat perusahaan EFC, proses patungan bisnis dapat dilakukan dengan lebih mudah, legal, dan transparan.
Serangkaian Proses Uji Kelayakan
ALUDI ditunjuk OJK setelah melewati serangkaian proses uji kelayakan dan pematangan untuk mewujudkan ekosistem layanan urun dana yang berkualitas dan berintegritas.
Asosiasi ini adalah bentuk kolaborasi untuk membesarkan dan menjaga industri layanan urun dana untuk dapat terus tumbuh.
ALUDI memiliki peran penting dalam mengakomodir kebutuhan perizinan bagi calon penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi.
Mulai dari proses pengajuan perizinan, di mana ALUDI akan melakukan dua tahapan proses yang akan diberlakukan kepada seluruh calon penyelenggara.
ALUDI juga akan mendukung dan menjaga ekosistem industri layanan urun dana di Indonesia agar dapat berjalan dengan baik dan mampu memberikan kontribusi yang positif.
Advertisement
Peran ALUDI
Pada tahap awal, ALUDI akan menjembatani dan mendampingi calon penyelenggara layanan urun dana untuk mendapatkan izin usaha sebagai penyelenggara berizin di OJK Pasar Modal.
ALUDI berperan untuk melakukan review terhadap model bisnis, pengecekan serta verifikasi dokumen legal dan mengeluarkan surat rekomendasi terhadap perusahaan calon penyelenggara yang telah melewati proses lanjutan dan dinyatakan lulus atas serangkaian review yang dilakukan oleh ALUDI terhadap platform mereka.
Penunjukan ALUDI menjadi krusial, terlebih dengan adanya Rancangan POJK tentang Securities Crowdfunding (SCF), di mana nantinya produk layanan urun dana tidak hanya berbasis equity atau saham, namun juga sukuk, obligasi dan efek lainnya.
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi pebisnis, serta pelaku startup dan UMKM dalam mencari alternatif permodalan.
Juga menjadi perluasan layanan bagi pelaku industri fintech, khususnya perusahaan penyelenggara layanan urun dana.
(Isk/Why)