Syarat Kurang, Saksi Sebut Red Notice Djoko Tjandra Belum Diperpanjang

Saksi mengatakan, Irjen Napoleon memintanya untuk kembali mengajukan permohonan perpanjangan red notice Djoko Tjandra ke Lyon.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Des 2020, 15:39 WIB
Terdakwa suap penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar red notice Polri Djoko Tjandra (kedua kiri) saat menjalani sidang di PN Jakarta Timur, Jumat (11/12/2020). Djoko menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020).

Dalam sidang, jaksa penuntut umum menghadirkan Kombes Bartholomeus I Made Oka sebagai saksi untuk terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Bartholomeus menjabat sebagai Kepala Bagian Komunikasi International di Divisi Hubungan Internasional Polri.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Bartholomeus mengaku pernah diperintah untuk mengecek status red notice Djoko Tjandra oleh Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon yang kini duduk sebagai terdakwa.

"Bahwa ada perintah dari Kadiv Hubinter untuk mengecek status red notice Djoko Tjandra. Tahun 2020," ujar dia dalam kesaksiannya, Senin (14/12/2020).

Dia mengaku, bisa mengecek status red notice seseorang jika diberikan perintah oleh atasannya. Dia mengatakan, saat mengecek status red notice Djoko Tjandra, rupanya sudah tidak ada dalam sistem.

"Pada saat kami diperintahkan mengecek, kemudian hasilnya tidak ada, kemudian kami melaporkan ke beliau, bahwa red notice Djoko Tjandra tidak ada di alat," kata dia.

Namun dia mengaku lupa detail waktu Irjen Napoleon memerintahkannya mengecek status red notice Djoko Tjandra. Dia menyebut hanya diperintah dengan lisan, tidak tertulis.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Persyaratan kurang

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020)Sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Meski demikian, dia mengaku pernah menerima surat dari pusat Interpol di Lyon, Prancis soal masa berlaku status red notice Djoko Tjandra.

"Pernah 2019. Hanya surat pemberitahuan yang menyampaikan bahwa red notice Djoko Tjandra 6 bulan lagi akan habis sehingga diminta perpanjangan. Januari 2019," kata dia.

Dia mengatakan, saat itu Irjen Napoleon meminta dirinya untuk kembali mengajukan permohonan perpanjangan red notice Djoko Tjandra ke Lyon. Dia mengaku tak ingat detail waktunya. Hanya saja dia menyebut tahun 2020.

"Waktu itu kami diperintahkan Kadiv Hubiter untuk menerbitkan permohonan pengajuan red notice ke Lyon," kata dia.

Namun setelah kurang lebih tiga pekan setelah mengajukan, rupanya status red notice Djoko Tjandra tak bisa diperpanjang. Menurutnya tak bisa diperpanjang lantaran kurang persyaratan.

"Setelah 2 - 3 minggu yang menyatakan red notice masih belum diterbitkan karena ada persyaratan yang kurang. Data pribadi," kata dia.

Menurutnya, Kejaksaan Agung selaku penegak hukum yang mengajukan permohononan red notice belum melengkapi persyaratan tersebut.

"Setahu saya sampai saat ini belum dipenuhi," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya