Sebarkan Ujaran Kebencian Soal Penangkapan Rizieq Shihab, Simpatisan FPI Diciduk

Polda Metro Jaya menangkap seorang simpatisan FPI bernisial DB lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait penangkapan Rizieq Shihab.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Des 2020, 17:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di area Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020). Rizieq Shihab bersama menantunya Hanif Alatas dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus kerumunan di Petamburan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) bernisial DB lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui konten video terkait penangkapan Rizieq Shihab.

"Video berisi ujaran kebencian melalui media elektronik dari DB yang memposting dirinya sendiri dan menyebarkan ke media sosial yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (14/12/2020).

Dia menuturkan, unggahan DB terjadi pada Mnggu 13 Desember 2020. Dalam video tersebut, DB mengancam akan memenggal kepala seseorang terkait penangkapan Rizieq Shihab.

Karenanya, tim Polda Metro Jaya bergerak dan mengamankan pelaku.

"Dari kejadian itu kami amankan ponselnya dan atribut yang melekat pada DB saat melakukan unggahan itu seperti baju kokonya dan peci," jelas Yusri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dijerat UU ITE

Yusri menuturkan, yang bersangkutan mengaku sebagai simpatisan FPI. Dia juga mengaku khilaf dalam membuat video tersebut. Meski demiian, DB tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, polisi menjerat DB dengan pasal pasal 29 Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Dia ngaku simpatisan, dia ngaku khilaf berbuat seperti itu, tapi tetap kita proses hukum," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya