Jazilul Fawaid: Kita Doakan Semoga Kasus Rizieq Shihab Cepat Selesai

Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid mengatakan polisi menahan Rizieq tentu dengan alasan yang kuat dan sesuai undang-undang.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Des 2020, 17:16 WIB
Rizieq Shihab (tengah) memberi keterangan sesaat sebelum masuk gedung utama Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid mengatakan polisi menahan Rizieq Shihab tentu dengan alasan yang kuat dan sesuai undang-undang. Untuk itu dia meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi ajakan aksi membela Rizieq Shihab. 

"Kita doakan saja semoga kasus ini cepat selesai dan Habib Rizieq Shihab bisa menjalaninya dengan baik. Masyarakat tetap tenang, tidak perlu terprovokasi dengan apapun yang justru bisa memecah belah bangsa," kata Jazilul, Senin (14/12).

Alasan penahanan Rizieq, menurut Gus Jazil, antara lain untuk memudahkan proses hukum.

"Tidak mungkin penyidik gegabah dalam menetapkan HRS sebagai tersangka. Tentu sudah ada pertimbangkan hukum yang jelas, seperti agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti misalnya," urainya.

Terkait dengan adanya beberapa anggota Komisi III DPR yang bersedia menjadi jaminan penangguhan penahanan Rizieq Shihab, menurut Gus Jazil tidak masalah.

"Kita hormati niat teman-teman baik yang di Komisi III maupun di luar DPR yang ingin menjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq, tapi kita juga harus menghormati proses hukum dan keputusan penyidik. Kan Habib Rizieq senidri tidak keberatan menjalani semua ini," paparnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kawal Kasus

Selanjutnya, Gus Jazil juga meminta masyarakat agar mengawal kasus ini, agar polisi bekerja sesuai UU, profesional, mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan tidak ada kriminalisasi.

"Dan jika ada masyarakat yang tidak terima Habib Rizieq ditahan, silahkan gunakan jalur hukum dengan mengajukan pra peradilan," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya