Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kesehatan Kota Bandung terus gencar menyosialisasikan sekaligus memantau penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung.
Upaya ini dilakukan selain untuk mendukung implementasi Peraturan Wali Kota Bandung No. 315 tentang Kawasan Tanpa Rokok, juga mendorong budaya hidup sehat di masyarakat serta mewujudkan Bandung Kota Sehat.
Advertisement
“Pemantauan KTR terus kami lakukan. Bukan saja untuk sosialisasi dan edukasi tentang KTR, tetapi juga untuk meningkatkan budaya hidup sehat di masyarakat,” kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bandung, Sony Adam, dalam keterangan resminya ditulis Senin, 14 Desember 2020.
Data Dinas Kesehatan Kota Bandung menyebutkan, penderita penyakit tidak menular tahun 2018 terbilang tinggi, seperti gangguan penyakit kardiovaskular (13,73 persen), stroke (8,24 persen), sampai komplikasi diabetes mellitus (3,15 persen).
Hasil survei Smoke Free Bandung terhadap 900 warga Kota Bandung menunjukan, ada 37 persen responden yang merokok. Sekitar 41 persen perokok berusia 10 tahun ke atas, dan 35 persen dari responden yang berusia 20 tahun telah merokok selama 5 tahun.
Dilansir dari situs resmi Pemerintah Kota Bandung, Sony menjelaskan, Tim Satgas KTR Kota Bandung yang terdiri dari 40 orang dan merupakan tim gabungan berbagai perangkat daerah di Kota Bandung, kembali melakukan pemantauan KTR sejak 2 November hingga 6 November 2020.
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Pemantauan KTR di 210 Titik
Pemantauan KTR di 210 titik lokasi pusat perbelanjaan di Kota Bandung antara lain PVJ mall, Bandung Electronic Center (BEC), Istana Plaza, Living Plaza, Bandung Indah Plaza (BIP), Dago Plaza, Bandung Trade Center (BTC), dan Cihampelas Walk.
Meski program pemantauan sempat terkendala akibat pandemi Covid-19, namun tidak menyurutkan semangat tim satgas KTR Kota Bandung. Koordinasi dan komunikasi tetap terjalin meski kegiatan pemantauan dan sosialisasi KTR secara tatap muka atau ke lapangan dibatasi.
“Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko penularan pandemi Covid-19. Sebagai solusinya, pemantauan selama masa pandemic dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan aturan Perwal Kota Bandung tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Diperketat,” jelas Sony.
Sejak pertama kali dibentuk pada Februari 2018 silam, Satgas KTR sudah memantau sedikitnya 2.308 titik untuk mengampanyekan kawasan tanpa rokok. Titik-titik tersebut antara lain di lingkungan perkantoran, sekolah (TK, SD, SMP dan SMA), Perguruan Tinggi, dan Hotel. Selain itu restoran atau rumah makan dan kafe, mal, dan fasilitas kesehatan. (Arie Nugraha)
Advertisement