Libur Tahun Baru Jalan-Jalan ke Jabar, Ini Syarat dari Ridwan Kamil

Menurut Ridwan Kamil, perayaan tahun baru identik dengan keramaian, tiup terompet, dan konser musik, sehingga aktivitas inilah yang berpotensi menularkan virus hingga menimbulkan peningkatan Covid-19.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 15 Des 2020, 14:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak mengizinkan kerumunan massa saat perayaan pergantian tahun dan penyambutan baru 2021 mendatang, untuk menghindari peningkatan laju peningkatan Covid-19. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang kerumunan massa saat perayaan pergantian tahun dan penyambutan baru 2021 mendatang. Upaya ini ditempuh untuk menghindari peningkatan laju pertumbuhan Covid-19.

"Ini harus disosialisasikan ke masyarakat, pasti ada potensi keriuhan dan keramaian yang membahayakan, tertular Covid-19," ujarnya, Senin (14/12/2020).

Dalam konferensi lima gubernur bersama Gubernur DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, kabupaten/kota di lima wilayah tadi sepakat untuk tidak membuat kerumunan perayaan tahun baru.

Menurut Ridwan Kamil, perayaan tahun baru identik dengan keramaian, tiup terompet, dan konser musik, sehingga aktivitas inilah yang berpotensi menularkan virus hingga menimbulkan peningkatan Covid-19.

"Hal tersebut berlaku juga jika dilaksanakan indoor, tapi tetap mengundang kerumunan. Saya kira itu akan kita larang," dia mengingatkan.

Untuk menghindari peningkatan Covid-19, Komite Kebijakan Covid-19 Jabar mewacanakan wisatawan untuk membawa hasil rapid antigen, saat memasuki beberapa lokasi wisata favorit.

Ridwan Kamil menyatakan, berkaca dari pengalaman libur panjang Oktober 2020 dan sebelumnya, peningkatan kasus Covid-19 terhitung cukup signifikan, sehingga membebani rumah sakit.

"Kami ingin memastikan wisatawan yang datang dan pergi itu sudah bersih dari Covid-19 dengan menyertakan bukti hasil rapid test antigen," ujar dia.

Seperti diketahui, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, pemerintah akhirnya memangkas libur panjang tiga hari dari 11 hari menjadi delapan hari. Terhitung libur panjang tahun baru dimulai sejak 24-27 dan 31 Desember, serta 1-3 Januari 2021.  Upaya itu ditempuh untuk menekan penularan Covid-19.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya