Liputan6.com, Serang - Polda Banten akan menindak tegas jika ada yang melanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19 di wilayah hukumnya (Wilkum), selama libur Natal dan tahun baru (nataru). Sebanyak 923 personelnya akan dikerahkan mengawasi, menjaga, dan mengatur libur panjang tersebut.
Pihak kepolisian mengaku hingga hari ini, Senin, 14 Desember 2020, belum ada pemberitahuan atau izin apa pun untuk melakukan perayaan pergantian malam tahun baru.
Baca Juga
Advertisement
"Kalau ada yang melanggar ya kita tindak. Pasti personel kita diterjunkan ke lokasi wisata, ada 923 orang personel yang diterjunkan," kata Wakapolda Banten, Brigjen Pol Ery Nursatari, di Mapolda Banten, Senin (14/12/2020).
Wakapolda Banten sudah berdiskusi dengan berbagai pihak, baik pemerintah hingga Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banten, agar selama libur panjang tidak membuat acara yang mengundang keramaian. Tamu yang datang, bisa menginap dan menikmati fasilitas hotel dengan menerapkan prokes covid-19.
Lokasi keramaian yang menjadi perhatian Polda Banten selama libur nataru seperti Anyer, Carita, Pelabuhan Merak, dan tempat wisata lainnya.
"Kalau mau menginap di hotel, menginap saja di hotel. Kalau berlibur, berlibur saja. Tapi tidak ada kegiatan hiburan, atraksi segala macam, itu tidak boleh," terangnya.
Kemudian saat Natal, pihak kepolisian akan berjaga di setiap gereja yang ada di wilayah hukumnya. Hal ini untuk memastikan umat Kristiani bisa menjalani ibadahnya dengan aman dan nyaman. Umat Kristiani dan gereja yang menggelar perayaan Natal, diimbau tetap menerapkan dan mematuhi prokes covid-19 agar tidak terjadi penularan Covid-19.
"Yang di gereja, jarak dan tempat duduknya di atur. Pengamaman gereja, kita atur prokesnya, jaraknya kita atur, bekerjasama dengan petugas di gereja," dia menandaskan.