Buntut Usai Mobil Polisi Tertabrak Kereta yang Tewaskan 2 Polisi dan 1 TNI di Sragen

PT KAI berkoordinasi dengan pihak polres dan Pemerintah Kabupaten Sragen kemudian menutup palang pintu perlintasan KA di Dukuh Siboto setelah mobil mobil patroli polisi tertabrak KA

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Des 2020, 05:30 WIB
Kereta Api melaju di perlintasan sebidang, Stasiun Sidareja, Cilacap, pada satu senja 2016. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Sragen - Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daop VI Yogyakarta memasang palang permanen di pintu perlintasan KA di Dukuh Siboto RT 11 Desa Kalimacan, Kabupaten Sragen, Senin, setelah mobil tertabrak kereta api.

Sejumlah petugas dari PT KAI Daop VI terlihat langsung memasang palang besi secara permanen di palang pintu perlintasan KA itu sehingga tidak bisa lagi dilewati oleh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Menurut Manajer Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta Supriyanto, palang pintu sebidang perlintasan KA di lokasi kecelakaan kereta tersebut memang resmi tetapi tidak terjaga.

PT KAI berkoordinasi dengan pihak polres dan Pemerintah Kabupaten Sragen kemudian menutup palang pintu perlintasan KA di Dukuh Siboto RT 11 Desa Kalimacan, Kecamatan Kalijambe itu setelah mobil mobil patroli polisi tertabrak KA.

Baca juga: Mobil patroli polisi tertabrak KA di Sragen, tiga orang dilaporkan meninggal.

"Perlintasan palang pintu KA sebidang membuka atau menutup harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat," kata Supriyanto, dikutip Antara.

Komandan Korem 074/Warastratama Kolonel Inf. Rano Tilaar mengimbau pihak-pihak yang harus bertanggung jawab terhadap insiden mobil patroli polisi tertabrak kereta api di palang pintu perlintasan KA tanpa penjaga.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


8 Kecelakaan di Pintu Perlintasan Kereta

Hal tersebut, kata Danrem, mengingat apa yang dilihat di lokasi kejadian perkara merupakan palang pintu perlintasan KA yang dimanfaatkan oleh segelintir oknum masyarakat yang memang mencari masukan dengan mengaktifkan palang pintu itu secara manual.

Palang pintu perlintasan KA jika tidak ada yang menunggu warga, kata dia, seperti yang diketahui delapan kali ini, terjadi kasus yang sama dan membawa korban jiwa.

Setiap kali kejadian informasi yang diterima ada masyarakat yang menghadap kepada pihak yang berwewenang PT KAI diminta agar tetap dibuka sehingga agar mendapatkan masukan dari warga yang hilir mudik kendaraan melintas.

"Hal ini yang bisa mengundang maut. Akan tetapi ini, justru dijadikan tempat mencari nafkah oleh oknum masyarakat," kata Danrem.

Pihaknya meminta bagi kelompok masyarakat atau tokoh masyarakat atau oknum yang memanfaatkan hal ini agar belajar dari pengalaman yang sering terjadi. Pepatah mengatakan keledai saja tidak jatuh di lubang yang sama.

"Namun, manusia bisa menjalani mengulangi kesalahan hingga delapan kali kejadian, dan mengundang maut bagi manusia," katanya.

Tim SAR gabungan belum menemukan satu jenazah korban penumpang mobil patroli yang mengalami kecelakaan dengan Kereta api (KA) di perlintasan KA Dukuh Siboto RT 11/02 Desa Kalimacan, Kecamatan Kalijambe Kabupaten Sragen, hingga Senin siang.

Tim SAR yang terdiri TNI, Polri, Bazarnas, dan BPBD Kabupaten Sragen yang melakukan upaya pencarian jenazah Pelda Eka Budi M (50), anggota Koramil Kalijambe Sragen, yang belum ditemukan sejak pukul 07.00 hingga pukul 14.30 WIB.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya