Perantara Suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Hadapi Tuntut Jaksa Hari Ini Selasa 15 Desember

Sesuai agenda sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Tommy Sumardi akan menjalani tuntutan pukul 10.00 WIB ini.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Des 2020, 09:58 WIB
Pengusaha Tommy Sumardi, terdakwa perantara suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Sidang mendengar keterangan saksi, salah satunya Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Tommy Sumardi, Dion Pongkor, mengatakan kliennya akan menjalani sidang tuntutan hari ini, Selasa (15/12/2020). Tommy Sumardi adalah terdakwa terlibat kasus red notice Djoko Tjandra yang berperan sebagai perantara suap ke dua jenderal polisi.

"Iya benar, tuntutan," tulis pengacara Tommy Sumardi, Dion Pongkor, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (15/12/ 2020).

Sesuai agenda sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Tommy Sumardi akan menjalani tuntutan pukul 10.00 WIB ini.

Pada sidang sebelumnya, Dion mengatakan kliennya tidak akan mengajukan saksi a de charge atau saksi meringankan. Sebab menurut dia, Tommy mengakui segala kesalahannya.

"Ngaku salah, ngaku salah, buat apalagi. Saksi a de charge buat apa, kita enggak ada yang kita buktiin, kita udah sampaikan semua. Kita sudah sampaikan semua, untuk apa saksi a de charge, orang kita ngaku salah," kata Dion di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis 3 Desember 2020.

Dengan tidak mengajukannya saksi a de charge tersebut, kubu Tommy Sumardi menyerahkan penanganan perkara ini pada majelis hakim. Jadi, apapun yang akan menjadi keputusan hakim kliennya akan menerima.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Harap Jadi Justice Collabolator

Dion berharap, permohonan kliennya Tommy Sumardi sebagai justice collaborator dapat dikabulkan majelis. Sebab dia telah mengakui kesalahannya selama persidangan.

"Ya harapannya dikabulkan (justice collaborator), mesti dikabulkanlah. Karena kalau bukan karena kita, enggak ada itu kejadian itu, kalau enggak ada kita, kita buka," dia menandasi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menganggap Tommy Sumardi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya