Liputan6.com, Jakarta - Wisata domestik tetap menjadi primadona, terlebih di masa pandemi Covid-19. Meski belum pulih sepenuhnya, minat untuk berwisata seperti ke Nusa Penida, Bali, menunjukkan peningkatan sejak beberapa waktu lalu.
Salah satunya terlihat dari penyeberangan via Sanur menuju Nusa Penida yang terpantau padat pada Selasa pagi (15/12/2020). Momen ini diabadikan oleh akun Instagram Putu Reza yang diunggah kembali oleh akun Instagram Info Denpasar.
Dalam video singkat yang dibagikan, para pelancong memadati tempat duduk untuk menunggu jadwal keberangkatan menuju Nusa Penida. Terdengar pula petugas mengumumkan melalui pengeras suara.
Baca Juga
Advertisement
Pengumuman itu ditujukan kepada para pelancong untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan. Selain itu, tak sedikit pula dari mereka yang tengah bersiap-siap berangkat dan menuju speedboat yang tengah bersiap di tepi pantai.
Sementara, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Krearif (Kemenparekraf) meluncurkan program 'We Love Bali' pada 15 Oktober 2020. Menparekraf Wishnutama menyebut program ini bertujuan untuk menjadi standar bagi pelaku wisata juga mengimplementasikan protokol kesehatan dengan penuh kedisiplinan.
Program 'We Love Bali' dirancang dengan tujuan mengunjungi sejumlah bjek wisata di Bali dalam upaya promosi dan sosialisasi protokol kesehatan di bidang pariwisata. Salah satu objek wisata yang dipromosikan adalah Pulau Nusa Penida.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Wajib Tes Swab PCR 2 Hari Sebelum ke Bali
Bali memberlakukan wajib tes swab PCR bagi pelaku perjalanan dari dalam negeri yang akan masuk ke Pulau Dewata. Hal tersebut dilakukan menyambut libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar Bali dan provinsi lainnya memerketat protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali pada Senin, 14 Desember 2020
Arahan Luhut disambut lewat dirilisnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 yang ditanda tangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 15 Desember 2020. Edaran ini mulai berlaku sejak 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.
Advertisement