Liputan6.com, Jakarta - Provinsi Bali memberlakukan wajib tes usap atau swab test COVID-19 bagi pelaku perjalanan dari dalam negeri, yang akan masuk ke wilayah tersebut. Hal ini demi menyambut libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali pada Senin, 14 Desember 2020, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar Bali dan provinsi lainnya memerketat protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.
Advertisement
"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," kata Luhut seperti dikutip dari laman resmi Kemenko Marves pada Selasa (15/12/2020).
Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta agar Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto; Kepala BNPB, Doni Monardo; dan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, segera mengatur prosedurnya.
"Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan," kata Luhut dalam rapat virtual tersebut.
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Surat Edaran Gubernur Bali
Arahan Luhut tersebut disambut dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 yang ditanda tangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 15 Desember 2020.
Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.
Salah satu isi dari surat edaran tersebut adalah mengenai ketentuan yang harus diikuti Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali:
- bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;
- bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia;
- bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan
- selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
- bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali
Advertisement