Ketua-Laskar FPI Diperiksa Lagi Terkait Kerumunan Petamburan dan Kasus Rizieq Shihab

Pengacara FPI mengatakan, pemeriksaan simpatisan Rizieq Shihab itu masih berlangsung, sejak keduanya memenuhi panggilan penyidik pada Senin 14 Desember.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Des 2020, 11:52 WIB
M Rizieq Shihab (tengah) mengangkat tangan saat meninggalkan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu dini hari (13/12/2020). Rizieq Shihab ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kedua tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di kediaman Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Hal itu dikabarkan pengacara FPI Aziz Yanuar. Dia mengatakan, pemeriksaan simpatisan Rizieq Shihab itu masih berlangsung, sejak keduanya memenuhi panggilan penyidik pada Senin 14 Desember.

"Masih belangsung (pemeriksaan)," kata Aziz saat dikonfirmasi Merdeka, Selasa (15/12/2020).

Aziz menyampaikan, kedua melanjutkan pemeriksaan kembali setelah istirahat pada pukul 02.00 WIB tadi.

"Makanya dini hari tadi istirahat, karena baik dari keduanya maupun penyidik butuh istirahat," ujar Aziz.

Pada pemeriksaan kemarin ini, Aziz menyebut, Ahmad Shabri Lubis mendapat 63 pertanyaan sedangkan Maman 62 pertanyaan. Dia membenarkan dari seluruh pertanyaan, ada sekitar 40 pertanyaan yang tidak dijawab, lantaran tidak mengetahui keterangan yang ditanyakan oleh penyidik.

"Karena memang tidak tahu," kata Aziz.

Aziz menambahkan, kedua klienya masih akan jalani pemeriksaan untuk perbaikan materi di berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penghasutan dan melawan petugas atas tersangka Rizieq Shihab.

"Masih semuanya (pemeriksaan sebagai tersangka dan saksi)," kata Aziz.

Rizieq Shihab disangkakan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Lalu, Rizieq juga dikenai dugaan penghasutan di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP jo Pasal 216 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara maksimal enam penjara.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kata Polisi

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka yakni Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Mamandilakuka sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, usai menyerahkan diri pada Senin 14 Desember 2020.

"Sementara pemeriksaan masih berlanjut. Nanti kita tunggu hasilnya (pemeriksaan) seperti apa," jelas Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12).

Keduanya pun telah menjalani rangkaitan tes kesehatan yang menjadi aturan protiokol kesehatan sebelum dilakukan pemeriksaan.

"Sudah dilakukan prokses, kita lakukan swab test antigen hasilnya negatif. Kemudian dilanjtkan pemeriksaan pada kedua orang itu," kata Yusri.

Sebelumnya, Shabri Lubis dan Maman ikut terlibat dalam acara kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta, beberapa hari lalu. Sobri Lubis saat itu bertugas sebagai penanggung jawab acara, sedangkan Maman bertugas sebagai penanggung jawab bidang keamanan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya