Liputan6.com, Gorontalo - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil mengamankan pelaku pencurian Aki Tower Telkomsel, yang digasak dari tower yang tersebar di beberapa Daerah di Provinsi Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, pihaknya berhasil meringkus empat orang yang terdiri dari tiga orang pelaku dan satu orang penadah.
Baca Juga
Advertisement
"Empat orang tersebut di antaranya, berinisial AD, WK, SD, dan SE," kata Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat memberikan Konferensi pers di Polda Gorontalo, Selasa (15/12/2020).
Wahyu menjelaskan, kronologis penangkapan pencuri aki tower Telkomsel itu bermula saat salah satu tersangka dari tiga pelaku melakukan aksinya pada tanggal 11 Desember 2020 kemarin.
Tersangka melakukan aksinya di salah satu tower di wilayah Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Polisi berhasil menangkapnya berdasarkan informasi dan laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik orang tersebut yang tidak biasa.
Saat ditangkap, polisi berhasil menyita sembilan buah aki tower yang berada dalam mobil pikap yang kerap digunakan untuk beraksi. Dari penangkapan itu, Tim Resmob Gabungan Polda Gorontalo melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap dua orang pelaku lagi di rumahnya yang berada di Kecamatan Telaga.
"Dari hasil interogasi pelaku, mereka mengakui sudah melakukan aksinya berulang kali dan menjualnya kepada salah satu penadah yang merupakan kerabat mereka," ucapnya.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Mencuri Karena Terlilit Utang
Saat itu juga, kata Wahyu, polisi langsung melakukan penangkapan kepada penadah yang merupakan tersangka ke empat. Dia diringkus di wilayah Kabupaten Gorontalo dengan barang bukti di tangan penadah tersebut, diamankan ada 12 unit aki tower.
"Dari penangkapan penadah, kita mendapatkan keterangan bahwa sebagian hasil curian mereka, di jual di wilayah Bitung, Sulawesi Utara," ujarnya.
Berbekal keterangan itu, Tim Resmob Gabungan Polda Gorontalo langsung melakukan pengecekan di wilayah Bitung Sulawesi Utara, yaitu salah satu lokasi gudang besi bekas.
"Di Gudang besi bekas tersebut, ada 19 unit aki tower yang berhasil kami amankan dengan berat 861 kilogram," ucapnya.
Tersangka mengaku, bahwa barang curianya ini dijual dengan harga Rp8 ribu per kilogram. Pelaku sudah melakukan aksinya di tujuh TKP yang ada di Wilayah Gorontalo.
Wahyu menjelaskan, Pelaku pencurian Aki Tower tersebut mengaku aksi ini terpaksa dilakukan karena terlilit utang yang menumpuk.
"Alasannya memang karena ekonomi. Mereka banyak utang, mencuri aki tower menjadi salah satu langkah untuk membayar utang mereka," katanya.
Sementara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto, SIK menambahkan bahwa pelaku saat melakukan aksinya menggunakan beberapa mobil pikap yang disewa.
"Pelaku semua adalah orang Gorontalo, dan mereka hanya berteman, tidak berkeluarga," kata Kombes Pol Deni Okvianto, SIK
Deni menjelaskan kasus pencurian aki tower ini masih dilakukan pendalaman. Pasalnya, masih ada beberapa unit aki tower yang belum ditemukan.
"Tiga pelaku pencurian dan satu penadah diancam hukuman 7 Tahun Penjara," ia menandaskan.
Advertisement