Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut Tommy Sumardi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tommy diduga bersalah sebagai perantara antara terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dengan dua jenderal Polri, Brigjen Prasetijo Utamo dan Irjen Napoleon.
"Menghukum Terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dng perintah agar Terdakwa tetap ditahan di rutan," ujar jaksa dalam amar tuntutannya di PN Tipidkor Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Advertisement
Selain tuntutan hukuman penjara, jaksa juga menuntut Tommy Sumardi dengan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Dalam tuntutan ini, Jaksa menilai terdakwa memiliki hal meberatkan dan meringankan. Hal memberatkan adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan, nepotisme (KKN).
"Hal meringankan, Terdakwa Tommy mengakui perbuatannya dan bukan pelaku utama," jelas amar tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jadi Justice Collaborator
Karena pertimbangan yang meringankan tersebut, Jaksa meminta majelis hakim mengabulkan permohonan Justice Collaborator untuk terdakwa.
"Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," Jaksa menandasi.
Advertisement