Kreditur Meikarta Setuju Restrukturisasi Pembayaran Tagihan

Proses serah terima unit telah dilakukan sejak Maret 2020 dan hingga akhir November sudah ada lebih dari 500 penghuni yang telah tinggal di apartemen Meikarta.

oleh Tira Santia diperbarui 15 Des 2020, 16:51 WIB
Proyek pembangunan Meikarta. (Foto: Mahkota Sentosa Utama)

Liputan6.com, Jakarta - Para kreditur Meikarta sepenuhnya mendukung dan meyetujui dilakukan restrukturisasi pembayaran tagihan dan penyelesaian proyek Meikarta. Hasil voting yang didukung oleh lebih dari 99 persen kreditur PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) mencerminkan tingkat kepercayaan dan dukungan yang penuh dari pembeli atas proyek Meikarta.

Head Of Public Relations Meikarta Jeffry Rawis menjelaskan, dalam putusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dipimpin oleh hakim pengawas Muhammad Sainal S.H M.Hum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Selasa 15 Desember 2020, voting para kreditur menghasilkan 99,7 persen suara menyetujui dan percaya penuh kepada PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) untuk melanjutkan proyeknya hingga waktu yang ditentukan.

Saat ini, pengembangan Meikarta sudah mencapai tahap yang menggembirakan bagi para konsumen. Meikarta telah menyelesaikan topping off 28 tower di District 1. Sementara Distrik 2 sudah mulai topping off 2 tower sejak 30 November 2020.

Proses serah terima unit telah dilakukan sejak Maret 2020 dan hingga akhir November sudah ada lebih dari 500 penghuni yang telah tinggal di apartemen Meikarta," jelas dia, Selasa (15/12/2020).

Meikarta juga berhasil meraih penghargaan "Best of Asia Country Winners" di ajang Asia Property Award 2020. Penghargaan ini, menurutnya, akan dipersembahkan untuk konsumen Meikarta. Karena kepercayaan para konsumen lah yang membawa Meikarta meraih penghargaan tersebut.

“Ke depan Meikarta akan terus berkomitmen penuh untuk menyelesaikan pembangunan di Distrik 2, serta berinovasi dalam memenuhi kebutuhan para konsumen dan terus membangun komunikasi positif dengan para konsumen dan para penghuni di kota Meikarta,” tegas Jeffry.


Utang Rp 7 Triliun, Pengembang Meikarta Jalani PKPU

Proyek pembangunan Meikarta. (Foto: Mahkota Sentosa Utama)

Sebelumnya, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang proyek mega superblok Meikarta menjalani sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/12).

Salah satu pengurus PKPU PT MSU, Muhammad Arifudin mengatakan bahwa agenda sidangnya, yaitu pembahasan rencana perdamaian, lalu diikuti voting pada tanggal 15 Desember 2020.

Sesuai putusan PKPU, pada18 Desember 2020 akan digelar rapat permusyawaratan majelis hakim.

"Apakah akan diperpanjang status PKPU sementara bagi PT MSU atau akan ada perdamaian, akan diputuskan pada 18 Desember 2020,” ujar Arifudin seperti dikutip dari Antara, Senin (14/12/2020).

Pada sidang yang digelar pada 7 Desember 2020 dengan agenda pencocokan angka piutang seluruh kreditor, diketahui telah masuk tagihan kepada debitor dalam hal ini PT MSU, total mencapai Rp 10,5 triliun.

Jumlah tagihan tersebut disampaikan kreditur yang terdiri atas kreditur perorangan maupun kreditur vendor atau perusahaan sampai dengan batas akhir pengajuan tagihan pada Kamis (26/11/2020).

Arifudin menyampaikan di Jakarta pada 8 Desember 2020, pada saat rapat pencocokan angka piutang seluruh kreditur, ditemukan fakta bahwa total tagihan yang masuk dalam piutang sementara adalah sebesar Rp 7,015 triliun berasal dari total 15,722 kreditur.

“Jadi total kreditur yang diakui sementara oleh pengurus adalah sebanyak 15.722 kreditur dengan total Rp7,015 triliun. Terdiri dari konsumen pembeli dan vendor-vendor atau perusahaan. Mayoritas memang berasal dari konsumen,” ujar Arifudin.

Sementara itu tercatat total tagihan sebesar kurang lebih Rp3,5 triliun yang berasal dari 4 perusahaan masuk dalam kategori tagihan yang dibantah oleh pengurus.

Sejatinya total tagihan bisa mencapai hampir Rp11 triliun, jika ikut memperhitungkan tagihan yang dibantah dan tagihan dari kreditur yang terlambat dilaporkan, atau didaftarkan melewati batas waktu pelaporan pada Kamis (26/11).

Tagihan yang masuk di luar periode batas waktu pelaporan menurut Arifudin tercatat lebih dari Rp 40 miliar, yang berasal dari 112 kreditor.

“Bagi tagihan yang terlambat, tagihan tersebut baru bisa ditentukan apakah masuk dalam daftar piutang atau tidak pada saat agenda rapat pembahasan rencana perdamaian antara kreditur dengan debitur pada 14 Desember 2020,” ujar Arifudin.

Berdasarkan pengumuman dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), terdapat pemberitahuan kepada para pemegang medium term notes (MTN) yang diterbitkan PT MSU, bahwa pembayaran bunga yang seharusnya dilaksanakan pada Senin (7/12), akan ditunda.

Kelima seri surat utang itu memiliki nilai pokok masing-masing seri 62 juta dolar AS, 56 juta dolar AS, 54 juta dolar AS, 42,38 juta dolar AS, 4,68 juta dolar AS. Dengan begitu, total nilai utang mencapai 219,06 juta dolar AS, atau sekitar Rp 3,07 triliun dengan asumsi kurs Rp 14.000 per dolar AS.

Adapun kupon tiap seri surat utang tersebut sebesar 10 persen. Dengan demikian, total bunga yang juga ditunda pembayarannya oleh pengembang PT MSU tercatat senilai 21,9 juta dolar AS atau sekitar Rp 306,6 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya