Kemnaker Luncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

Kemnaker meluncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, Selasa (15/12/2020).

oleh Tira Santia diperbarui 15 Des 2020, 18:24 WIB
Menaker Ida Jelaskan Informasi Soal Jumlah TKA Yang Masuk Konawe (Foto:Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, Selasa (15/12/2020), peluncuran tersebut sebagai wujud implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyampaikan terima kasih kepada Kemnaker, khususnya Menaker Ida Fauziyah, yang telah berinisiatif melakukan langkah-langkah yang konkret untuk memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap angkatan kerja penyandang [disabilitas](meski "").

"Mudah-mudahan langkah yang sangat terpuji ini, langkah yang luar biasa ini betul-betul memberikan nilai tambah, memberikan sentuhan yang positif, yang mencerhakan, memberikan harapan yang cerah kepada angkatan kerja penyandang disabilitas di Indonesia," kata Muhadjir Effendy.

MenkoPMK Muhadjir mengatakan, pandemi Covid-19 telah berdampak sangat signifikan di semua lapisan massyarakat, termasuk para penyandang disabaliitas, terutama pada aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Berbagai dampak dialami penyandang disabilitas, seperti kehilangan pekerjaan, kehilangan usaha, dan kehidupannya yang harus berubah dan beradaptasi dengan situasi yang baru.

"Untuk itu, di tengah kondisi pandemi yang belum usai ini, yang berlangsung sejak bulan Maret 2020, selain fokus pada aspek kesehatan dan sosial, pemerintah juga berupaya agar fokus pada strategi ekonomi, termasuk ekonomi penyandang disabilitas," ucapnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan pada 13 Oktober 2020 oleh presiden menandai salah satu langkah penting terkait komitmen negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam kehidupan bernegara atas dasar persamaan hak.

"PP Nomor 60 Tahun 2020 tersebut diperlukan untuk memberikan dasar pijak yang lebih implementatif kepada pemerintah, pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/kota untuk memenuhi hak bekerja bagi penyandang disabilitas, melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan layanan bidang ketenagakerjaan," kata Menaker.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Garda Layanan Terdepan

Siswa Penyandang disabilitas mengikuti pelatihan kelas motivasi di BBRVBD Kemensos, Bogor, Kamis (30/1/2020). Beragam pelatihan seperti menjahit, call centre, desain grafis, otomotif, komputer, elektronika termasuk handphone, dan pengerjaan logam tersedia di balai ini. (merdeka.com/Arie Basuki)

Oleh karena itu, pelayanan dinas ketenagakerjaan di kabupaten dan kota merupakan garda layanan terdepan yang bersentuhan langsung dengan urusan ketenagakerjaan di daerah.

"Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan perlu mendorong dan mengingatkan semua pihak, terutama para pengambil kebijakan di pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, terhadap nilai penting untuk segera mengimplementasikan layanan disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan," katanya.

Terkait dengan langkah tersebut, pihaknya telah menyiapkan pedoman penyelenggaraan ULD melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, telah ditetapkan pada 30 November 2020 dan diundangkan pada 3 Desember 2020 bertepatan dengan peringatan Hari Disabilitas Internasional.

Selain peluncuran, Kemnaker juga memberikan penghargaan kepada enam perusahaan yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas.

Keenam perusahaan itu ialah PT. Chang Shin Indonesia, Kabupaten Karawang; PT. Subang Autocomp Indonesia (SUAI), Kabupaten Subang; PT. Pungkook Indonesia One, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah; PT. Indomarco Prismatama, Provinsi DKI Jakarta; PT. Mega Andalan Kalasan, Provinsi DIY; dan PT. Starcam Apparel Indonesia, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

Penghargaan juga diberikan kepada Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di lima lokasi penerima program jaring pengaman sosial penanganan tenaga kerja penyandang disabilitas terdampak Covid-19, yang selama ini telah menunjukkan komitmen dan kepekaan terhadap penghormatan, pemenuhan, dan pelindungan hak penyandang disabilitas terutama pelayanan ketenagakerjaan inklusif.

Kelima dinas itu, ialah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kerawang; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Subang; Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah; dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Yogyakarta.


Infografis Harga Mati DISIPLIN Protokol Kesehatan

Infografis Harga Mati DISIPLIN Protokol Kesehatan (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya