Soal Pengetatan WFH, Wagub DKI: Kami Dukung Pak Luhut

Selain pengetatan WFH, Ariza menyebut DKI juga akan menggalakkan operasi yustiti selama liburan akhir tahun.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Des 2020, 20:46 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memastikan akan mengikuti arahan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 Luhut Binsar Pandjaitan terkait pengetatan work from home (WFH) dari 50 persen menjadi 75 persen.

“Ya kami tentu mendukung kebijakan pak Menko. Kami di Pemprov DKI Jakarta minta semua WFH juga diatur dan dibatasi,” kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI, Selasa (15/12/2020).

Selain pengetatan WFH, Ariza menyebut DKI juga akan menggalakkan operasi yustiti selama liburan akhir tahun.

“Kami juga sudah melaksanakan pada masa pandemi Covid- 19 dan kami minta seluruhnya patuh, kami akan meningkatkan lagi operasi yustisi khususnya menyambut tahun baru,” ucapnya.

Sebelumnya, Luhut meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.

Selain itu, Luhut juga meminta agar Anies Baswedan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.

"Serta membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," ujar Luhut saat rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang dipimpinnya secara virtual, Senin (14/12/2020).


Antisipasi Libur Panjang

Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 dan mengantisipasi lonjakan kasus positif usai libur panjang.

Luhut pun meminta Anies memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa). Tujuannya agar kebijakan pemerintah tak membebani penyewa tempat usaha di mal.

"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya," ucapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya