Satgas Covid-19 Minta Pimpinan Daerah Contoh Keberanian Lurah Cipete Utara

Wiku mengapresiasi tindakan Lurah Cipete Utara yang berani membubarkan kerumunan massa.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Des 2020, 20:04 WIB
Ilustrasi Pemukulan

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahya. Menurut dia, tindakan Nurcahya yang membubarkan kerumunan massa di kawasan Jakarta Selatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Mereka yang menghalangi pekerjaan tersebut terlebih lagi melakukan tindakan penganiayaan harus ditindak tegas oleh petugas berwenang," ujar Wiku dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (15/12/2020).

Dia mengatakan bahwa langkah Lurah Cipete Utara tersebut untuk melindungi masyarakat dari penyebaran virus corona.

Wiku berharap kejadian ini tak membuat perangkat daerah lain menjadi takut menjalankan tugas.

"Saya berharap adanya kejadian serupa seperti minggu lalu ini tidak menciptakan preseden buruk atau ketakutan dalam melaksanakan tugas," kata dia.

Wiku mengapresiasi tindakan Lurah Cipete Utara yang berani membubarkan kerumunan massa. Menurut dia, tindakan tersebut harus menjadi motivasi pimpinan daerah melakukan hal serupa saat melihat adanya pelanggar protokol kesehatan.

"Pimpinan daerah dan lingkungan dapat mengambil inspirasi serta motivasi dari Lurah ini dalam melindungi warganya dari bahaya Covid-19," tutur Wiku.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Telah Ditetapkan Tersangka

Petugas gabungan menempelkan segel penutupan sementara salah satu toko di Pasar Pramuka, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Upaya mencegah penularan virus corona terus dilakukan dengan merazia penggunaan masker dan tempat usaha makan yang masih melayani makan di tempat. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, Lurah Cipete Utara, Nurcahya dipukul oleh sejumlah orang saat melakukan monitoring PSBB di Jalan Kemang Selatan VII B.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Satu dari tiga diduga pelaku pemukulan telah ditangkap dan ditahan, dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Pelaku berinisial RQ usia 22 tahun, jenis kelamin perempuan telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya