Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru menahan tersangka korupsi anggaran pemberdayaan masyarakat berbasis rukun warga (PMBRW) dan dana kelurahan (Dankel). Selama 20 hari ke depan, mantan Camat Tenayan Raya ini ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Yunius Zega menjelaskan, tersangka diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Menjelang malam, penyidik kemudian memutuskan menahan mantan Kabag Protokol dan Humas Pemerintah Kota Pekanbaru itu.
Baca Juga
Advertisement
Yunius menyebut pemeriksaan tersangka pada Selasa, 15 Desember 2020, merupakan yang kedua kali. Sebelumnya, tersangka datang ke penyidik tapi tidak membawa penasihat hukum.
"Hari ini tersangka AS didampingi penasihat hukum, penyidik menahan yang bersangkutan," kata Yunius, Selasa malam.
Yunius menyatakan, alasan penahanan pria yang pernah menjadi lurah terbaik nasional ini karena penyidik khawatir tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
"Setelah penahanan ini akan diperiksa lagi, dalam waktu dekat berkasnya selesai," kata Yunius.
Hasil audit sementara dari inspektorat, perbuatan tersangka merugikan negara sekitar Rp480 juta. Kerugian ditimbulkannya saat menjabat Camat Tenayan Raya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait perbuatannya ini, tersangka tidak mau berkomentar. Saat dipakaikan borgol, rompi tahanan, hingga digiring dari lantai tiga hingga menuju mobil tahanan, tersangka bungkam.
Simak video pilihan berikut ini:
Kelola Anggaran Sendiri
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Lasargi Marel menyebut tersangka sudah diperiksa kesehatan sebelum ditahan. Tim medis juga telah melakukan rapid test.
"Hasilnya non reaktif, kemudian ditahan," kata Marel.
Sebelumnya, Yunius menyebut tersangka punya peran besar dalam pengelolaan dana PMBRW dan Dankel sehingga merugikan negara. Dia diduga manipulasi data, menyuruh orang mencairkan anggaran, lalu mengelolanya sendiri.
Yunius menerangkan, dana PMBRW dan Dankel bernilai Rp1 miliar lebih itu setelah cair seharusnya dikelola masing-masing satuan kerja di Kecamatan Tenayan Raya.
"Tapi karena dia punya otoritas sehingga bisa memaksa mengelola sendiri," kata Yunius.
Yunius mengatakan, dana PMBRW yang sudah cair bernilai Rp366 juta lebih dan Dankel Rp655 juta. Dari jumlah itu, ada separuhnya yang digunakan tersangka untuk memperkaya diri sendiri.
Anggaran tersebut, lanjut Yunius, seharusnya digunakan untuk pelatihan pengelolaan sampah, bank sampah, hingga pelatihan peternakan. Dari beberapa kegiatan, ada yang separuh berjalan.
"Ada juga yang baru seperempat jalan tapi dalam laporannya dibuat seolah-olah kegiatan itu sudah selesai," terang Yunius.
Advertisement