Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan Pasal 46 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, BPH Migas memiliki tugas untuk mengatur dan menetapkan Ketersediaan dan Distribusi Bahan Bakar Minyak, Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional, Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak, Tarif Pengangkutan Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, Pengusahaan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 36 Tahun 2016 pasal 6 ayat (1), BPH Migas mempunyai tugas untuk menetapkan Badan Usaha untuk menyediakan dan mendistribusikan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pada Lokasi Tertentu. Salah satunya berkaitan dengan penyaluran Program BBM Satu Harga di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Advertisement
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menjelaskan bahwa BBM Satu Harga merupakan bukti bahwa Pemerintah ingin mewujudkan keadilan ketersediaan, keadilan distribusi, dan keadilan harga di bidang energi. Oleh karenanya, dalam proses penyaluran dan pendistribusiannya, BPH Migas bersama pemerintah daerah, kepolisian, dan PT Pertamina (Persero), serta masyarakat sama-sama mengawasi kelancaran BBM Satu Harga.
Tujuannya tak lain, agar BBM Satu Harga dapat tepat sasaran dan tepat volume, serta tidak disalahgunakan, dan PT. Pertamina agar tetap menjaga suplai BBM.
"Jangan sampai dijual ke pihak industri, karena ini hak masyarakat kecil seperti nelayan, petani dan pengusaha kecil atau UMKM. BBM 1 Harga adalah keadilan yg menggerakkan pertumbuhan ekonomi bangsa," tambah Ifan sapaan akrab M. Fanshurullah Asa. Kehadiran BBM Sat Harga terbukti membawa dampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah 3T. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Presiden Jokowi, yaitu membangun dari wilayah Tertinggal Terdepan dan Terluar.
Untuk diketahui, tahun ini, BPH Migas berhasil menyelesaikan targetnya terkait lembaga penyalur BBM Satu Harga di seluruh Indonesia. Ya, sebanyak 83 lembaga penyalur dihadirkan di wilayah 3T yaitu di 13 kecamatan di Sumatera, 13 di Kalimantan, 17 di Bali, 5 di NTB, dan 16 di NTT, 7 di Sulawesi, 15 di Maluku, dan 14 kecamatan di Papua.
Sisanya ada 44 yang telah diresmikan oleh BPH Migas, masing-masing di Aceh, Sulteng, dan Riau. Lalu 2 penyalur di Kepulauan Riau, 4 di NTB, 6 di NTT, 4 di Kaltara, 2 di Kalbar, 5 Maluku, 7 Maluku Utara, 3 Papua, dan 8 Penyalur di Papua Barat.
(*)