Liputan6.com, Jakarta - 10 situs web milik pemerintah daerah (pemda) diretas dengan metode deface atau mengubah tampilan utama website. Pelaku seragan (hacker) meminta para penegak hukum untuk bersikap tegas kepada Rizieq Shihab.
Pantauan Tekno Liputan6.com di media sosial, Senin (15/12/2020), berikut adalah daftar 10 situs web milik pemda yang dijahili hacker.
Advertisement
1. https://bappeda.kedirikota.go.id/
2. https://bkpsdm.serangkota.go.id/
3. http://jdihdprd.bimakab.go.id/
4. https://bkd.kedirikota.go.id/
5. https://pdam.probolinggokota.go.id/
6. http://sidalmentel.batangkab.go.id/
7. https://disperikan.sampangkab.go.id/
8. http://sandi.pemkomedan.go.id/
9. https://bacukikibarat.pareparekota.go.id/
10. https://jdih.banjarkab.go.id/
Tampilan situs berubah dengan latar belakang hitam dan berisi sejumlah pesan yang berkaitan dengan Rizieq Shihab dan FPI.
"Ayo... semua rakyat indonesia. Para penegak hukum jangan kasih kendor, tegaslah, hukumlah yang setimpal. Rakyat Indonesia merindu dengan tutur kata santun dan kehidupan damai. Kami sudah muak, penak, dan lelah dengan segala hiruk pikuk yang didengungkan seorang Rizieq Shihab," demikian isi pesan tersebut.
Di bagian atas terdapat tulisan Hacked By Majelis Rasullullah, Ahlussunnah wal Jama'ah Cyber Army.
Rizieq Shihab Jadi Tersangka dan Ditahan
Rizieq Shihab kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan. Ia ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan penahanan dilakukan atas rekomendasi penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran Covid-19 pada kegiatan di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan penyidik menilai perlu menahan Rizieq Syihab.
"Kami tahan selama 20 hari ke dapan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari.
Sementara untuk alasan penahanan, Argo menyebutkan kalau itu adalah pertimbangan dari penyidik berdasarkan sisi obyektif dan subyektif.
"Objektif ancaman di atas 5 tahun, sedangkan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tersangka tidak mengulangi perbuatannya, serta untuk mempermudah proses penyidikan," papar dia.
Advertisement
Pengacara Ajukan Praperadilan
Tim Kuasa Hukum Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, Alamsyah Hanafiah menyampaikan pihaknya berencana akan mengajukan gugatan praperadilan usai Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) kemarin.
"Kita rencananya akan ajukan prapradilan," kata Alamsyah saat dikonfirmasi Merdeka.com, Minggu (13/12/2020).
Dony menuturkan jumlah masa berkisar 300-an orang. Kendati ramai massa yang memprotes penahanan Rizieq Shihab, situasi kondusif.
"Alhamdulilah kondusif semua kondusif," kata dia.
Dia mengaku sempat menerima massa pendukung Rizieq Shihab yang mendatangi Polres Ciamis. Mereka pun sempat salat ashar berjemaah di Polres untuk kemudian membubarkan diri dengan tertib.
"Sekitar jam 14.30 WIB, jam 14.25 WIB, nah habis itu menyampaikan aspirasi mereka, habis itu salat ashar bersama. Diterima dengan baik, setelah itu bubar," kata Dony.
(Isk/Why)