Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen mengizinkan umat Kristiani menggelar perayaan Natal, pada 25 Desember 2020 mendatang. Namun perayaan Natal harus mengedepankan protokol kesehatan yang ketat demi menghindari penularan virus Covid-19 antarjemaat.
Kebijakan ini sesuai surat edaran Pemkot Bekasi mengenai Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam penanganan Covid-19, yang mengizinkan penyelenggaraan kegiatan keagamaan selama menerapkan protokol kesehatan.
Advertisement
"Tidak dilarang orang beribadah, sama seperti lebaran, gereja bisa mengatur sedemikian rupa pada saat misa Natal nanti," kata Pepen, Selasa (15/12/2020).
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan pada jemaat, harus mendapat pengawasan yang ketat dari pihak panitia perayaan Natal. Mulai dari pemakaian masker, mencuci tangan, pengecekan suhu tubuh dan menjaga jarak antarjemaat.
Selain itu, lanjut Pepen, pihak panitia diharapkan bisa mengkoordinir jemaat agar tidak membentuk kerumunan selama berlangsungnya ibadah.
"Jangan terjadi kerumunan," tegas Pepen.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perayaan Tahun Baru
Aturan yang sama juga berlaku untuk perayaan malam pergantian tahun. Pepen mengingatkan warga agar tidak melakukan kegiatan yang bersifat kerumunan, demi mencegah munculnya klaster baru pascalibur tahun baru.
"Tahun baru cukup kita lakukan syukur di rumah, tidak euforia di mana-mana, apalagi sampai mengumpulkan banyak orang," imbuhnya.
Pepen mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berlaku bijak dalam menyikapi masa pandemi yang masih berlangsung saat ini. Terlebih mengingat kasus Covid-19 di Kota Bekasi yang masih terbilang tinggi.
"Rayakan saja dengan rasa syukur. Berdoa saja agar pandemi cepat selesai, agar kondisi bangsa bisa normal lagi," pungkasnya.
Advertisement