3 Upaya Ridwan Kamil Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan larangan bagi warga Jabar untuk merayakan pergantian tahun baru 2021.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 16 Des 2020, 18:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak mengizinkan kerumunan massa saat perayaan pergantian tahun dan penyambutan baru 2021 mendatang, untuk menghindari peningkatan laju peningkatan Covid-19. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Jakarta - Libur Natal dan tahun baru kali ini berlangsung di tengah pandemi Corona Covid-19. Kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di seluruh dunia.

Pemerintah pun melakukan sejumlah upaya, salah satunya melarang adanya kerumunan pada perayaan Natal dan tahun baru 2021 nanti. Tak terkecuali di Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menegaskan larangan bagi warga Jabar untuk merayakan pergantian tahun baru 2021.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama komite penanggulangan Covid sudah memutuskan dan bersepakat dengan para gubernur yang lain bahwa tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru yang pasti punya potensi ada keriuhan, keramaian yang membahayakan," kata Ridwan Kamil, Senin, 14 Desember 2020.

Selain itu, Kang Emil, sapaan akrabnya, juga melakukan upaya dengan mewacanakan wisatawan untuk membawa hasil rapid test antigen, saat memasuki beberapa lokasi wisata favorit.

Hal tersebut dilakukan bersama Komite Kebijakan Covid-19 Jabar guna mencegah penyebaran virus Corona.

Berikut sejumlah upaya yang disiapkan Ridwan Kamil untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid-19 saat libur Natal dan tahun baru dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


1. Larang Kerumunan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tengah memimpin rapat koordinasi yang dilakukan secara telekonferensi dengan pemerintah pusat dan beberapa Gubernur, guna penanggulangan Covid-19. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan larangan bagi warga Jabar untuk merayakan pergantian tahun baru 2021.

Larangan ini dilakukan ini sebagai upaya pencegahan kerumunan warga yang bisa memicu adanya klaster baru Covid-19.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama komite penanggulangan covid sudah memutuskan dan bersepakat dengan para gubernur yang lain bahwa tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru yang pasti punya potensi ada keriuhan, keramaian yang membahayakan," kata Ridwan Kamil, Senin, 14 Desember 2020.

 


2. Sosialisasi ke Masyarakat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Tes Covid-19, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (23/3/20). (Humas Jabar)

Ridwan Kamil melarang kerumunan massa saat perayaan pergantian tahun dan penyambutan baru 2021 mendatang. Upaya ini ditempuh untuk menghindari peningkatan laju pertumbuhan Covid-19.

"Ini harus disosialisasikan ke masyarakat, pasti ada potensi keriuhan dan keramaian yang membahayakan, tertular Covid-19," ucap dia.

Emil, sapaan akrabnya, akan membahas aturan lebih lanjut mengenai kebijakan acara akhir tahun nanti. Nantinya ia akan melihat perkembangan situasi Covid-19 di Jabar.

"Perayaan tahun baru secara teknis kita akan detilkan teknisnya. Intinya, dalam covid ini potensi kerumunan saja jadi perayaan tahun baru yang biasa ramai-ramai, ada konser. Kalau indoor-nya mengundang kerumunan saya kira itu akan saya larang, kalau personal masing-masing itu bisa dihindari silakan saja," papar dia.

 


3. Wacana Rapid Test Antigen untuk Wisatawan

Salah satu warga Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel mengikuti screening awal rapid test antigen di Puskesmas Balai Agung Musi Banyuasin Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Emil menyatakan pihaknya akan menerapkan kebijakan tes Covid-19 terhadap wisatawan yang berkunjung ke objek wisata. Menurut dia, pengetesan dilakukan untuk memastikan wisatawan tidak membawa virus corona.

"Kemudian sedang ada wacana persiapan libur panjang bagi yang datang ke zona pariwisata seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Pangandaran, wajib menyertakan bukti rapid test antigen," kata dia.

Menurut Emil, kebijakan tersebut berkaca dari libur panjang sebelumnya di mana terjadi peningkatan kasus. Hal itu mengakibatkan rumah sakit kewalahan menangani pasien Covid-19.

"Sehingga belajar dari pengalaman itu maka kita ingin memastikan tamu yang datang dan pergi itu adalah mereka yang sudah bersih dari Covid dan kita tidak akan menggunakan rapid test antibodi," jelas Ridwan Kamil.


Dilema Libur Panjang Akhir Tahun 2020

Infografis Dilema Libur Panjang Akhir Tahun 2020 (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya