Liputan6.com, Serang - Satgas Covid-19 Banten, mengungkapkan sudah terbentuk klaster pilkada di Kabupaten Serang. Daerah itu sebelumnya berada di zona oranye. Namun, pada Senin, 14 Desember 2020, menjadi zona merah penularan Covid-19.
"Kabupaten Serang minggu ini zona merah, hal ini dampak dari dominasi kasus positif dari klaster pilkada," kata Jubir Satgas Covid-19, Ati Pramudji Astuti, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Ati, terciptanya klaster pilkada berdasarkan pantauan dan proses selama pemilu lima tahunan tingkat daerah.
"Pilkada kan ada prosesnya, bukan hanya waktu pencoblosan saja," terangnya.
Menurut Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudih, terdapat 10 anggotanya yang dinyatakan positif covid-19 setelah melalui dua kali rapid test dan satu kali swab test.
Namun, sebelum pelaksanaan pilkada, 10 anggota pemantau pemilu di Kabupaten Serang itu sudah diganti dengan petugas pemantau tingkat desa.
"Setelah rapid ulang masih reaktif, dia diganti. Kalau yang dilakukan dia dites ulang tidak reaktif, dia lanjut. Kami berkoordinasi dengn satgas (Covid-19), ada 10 petugas Bawaslu yang reaktif di Kabupaten Serang," kata Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudih, di Kota Serang, Rabu (16/12/2020).
Berdasarkan data hari Selasa, 15 Desember 2020 yang dilaporkan oleh Satgas Covid-19, zona merah penularan Covid-19 ada di Kabupaten Serang, Kota Tangsel, dan Kota Tangerang. Lima daerah lainnya di Banten, berada di zona oranye.
Kemudian, penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 201 orang, sehingga total berjumlah 15.802 orang. Pasien sembuh bertambah menjadi 283 orang sehingga total mencapai 43.760 orang. Terakhir, pasien yang meninggal dunia bertambah tujuh dengan total mencapai 470 orang.
Diketahui, Kota Tangsel, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang adalah tiga wilayah di Banten yang ikut menggelar pesta demokrasi lima tahunan bersama total 270 kabupaten kota lain pada 2020.